Dua Remaja Padang Peretas Situs Setkab Ditangkap Polisi | IVoox Indonesia

April 30, 2025

Dua Remaja Padang Peretas Situs Setkab Ditangkap Polisi

peretasan
Ilustrasi peretasan/Antara

IVOOX.id, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menangkap dua remaja asal Padang, Sumatera Barat, pelaku peretasan situs Sekretariat Kabinet (Setkab), keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan sudah menjalani penahanan di Jakarta.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin, mengatakan dua tersangka yakni BS alias Zyy berusia 18 tahun dan MLA atau Lutfifake usia 17 tahun.

"Motif kedua pelaku melakukan peretasan guna mencari keuntungan dengan menjual 'script backdoor' dari 'website' yang menjadi target kepada orang yang membutuhkan," kata Ramadhan.

Kedua pelaku ditangkap terpisah, pelaku pertama BS alias Zyy ditangkap Kamis (5/8) di rumahnya di daerah Nanggalo, Sumater Barat. Dari pelaku disita barang bukti satu unit laptop atau komputer jinjing dan satu unit ponsel.

"Diketahui bahwa BS telah melakukan peretasan di dalam negeri maupun luar negeri sebanyak 650 situs," ungkap Ramadhan.

Pelaku kedua MLA yang masih berstatus anak di bawah umur ditangkap keesokan harinya, yakni Jumat (6/7) pukul 13.00 WIB di Pasar Baru Nagari, Kabupaten Dharmasraya, Padang, Sumatera Barat.

"Barang bukti yang disita dari pelaku satu 'laptop' dan dua unit ponsel," kata Ramadhan.

Penangkapan keduanya diawali dari laporan yang diterima oleh Bareskrim Polri pada tanggal 2 Agustus 2021 oleh seseorang berinisial A.

Adapun peretasan situs Setkab terjadi Sabtu (31/7) lalu, dimana tampilan situs diganti dengan gambar pemuda yang menutupi wajahnya dengan bendera Merah Putih yang dibawanya dengan nama "Bwnedbyzyyfitliyfifake".

Ramadhan mengatakan atas perbuatannya tersangka BS alias Zyy saat ini diamankan di Rutan Bareskrim Polri, sedangka ML yang masih berstatus anak di bawah umur dititipkan di Bapas Anak, Cipayung, Jakarta Timur.

Peretasan terhadap situs Setkab sudah terjadi untuk yang kedua kalinya, hingga kini situs tersebut belum dapat diakses.

Keduanya dijerat dengan Pasal 46 ayat (1), (2), dan (3) juchto Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 48 ayat (1) juchto Pasal 32 ayat (1) dan Pasap 49 juchto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

0 comments

    Leave a Reply