Rilis Kasus WNA Pelanggar Aturan Keimigrasian di Kendari | IVoox Indonesia

July 23, 2025

Rilis Kasus WNA Pelanggar Aturan Keimigrasian di Kendari

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari Novrian Jaya (kedua kiri) bersama Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tenggara Ganda Samosir (kedua kanan), Kabid Penegak Hukum dan Kepatuhan Internal Heru Hartono (kanan), dan Kasi Inteldakim Andi Muhammad Reza (kiri) menunjukkan barang bukti kasus pelanggaran aturan keimigrasian saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (18/7/2025). Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari mengamankan tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial JY (53) , XY (45), dan YS (37) karena melanggar aturan keimigrasian yakni melakukan kegiatan jual beli dan masalah izin tinggal. ANTARA FOTO/Andry Denisah

0 comments

    Leave a Reply