Polisi Bongkar Pertambangan Batu Bara Ilegal di IKN, Rugikan Negara Rp 5,7 Triliun | IVoox Indonesia

July 23, 2025

Polisi Bongkar Pertambangan Batu Bara Ilegal di IKN, Rugikan Negara Rp 5,7 Triliun

Petugas memasang garis polisi pada sejumlah kontainer berisi batu bara di IKN
Petugas memasang garis polisi pada sejumlah kontainer berisi batu bara hasil pertambangan ilegal asal kawasan konservasi Ibu Kota Nusantara di sebuah Depo kawasan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (17/7/2025). (ANTARA/Hanif Nashrullah)

IVOOX.id – Aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membongkar praktik pertambangan batu bara ilegal di kawasan konservasi Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, yang ditaksir merugikan negara senilai Rp 5,7 triliun.

Direktur Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Dir Dittipidter Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Nunung Syaifuddin mengungkap pertambangan ilegal batu bara di Taman Hutan Raya (Tahura) Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kertanegara itu berlangsung sejak tahun 2016.

"Hingga kini bukaan tambang tercatat telah mencapai seluas 160 hektare," katanya kepada wartawan di Surabaya, Kamis (17/7/2025), dikutip dari Antara.

Selama ini, berdasarkan penelusuran penyidik Polri, hasil penambangan batu bara ilegal tersebut dikumpulkan dalam stockroom untuk dikemas menggunakan karung.

Kemudian didistribusikan lewat jalur laut menggunakan kontainer melalui Pelabuhan Kalimantan Timur Kariangau Terminal, Palembang, tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Terungkap kontainer berisi batu bara dari hasil tambang ilegal yang didistribusikan telah diberikan dokumen resmi oleh dua perusahaan pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi, yaitu MMJ dan BMJ yang berkantor pusat di Kutai Kertanegara.

Sementara polisi telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial YH dan CH selaku penjual, serta MH sebagai pembeli untuk dijual kembali.

"IKN merupakan marwah dari pemerintah, jadi kita harus clear dan clean-kan. Tidak ada lagi kegiatan-kegiatan ilegal, khususnya penambangan di kawasan IKN," ujar Brigjen Nunung, menegaskan.

Kerugian negara dari kegiatan pertambangan ilegal yang merusak lingkungan di kawasan konservasi IKN ditaksir mencapai Rp 5,7 triliun.

Direktur Dittipidter Brigjen Pol Nunung menyatakan proses penyidikan masih berlangsung dan dipastikan segera menetapkan banyak tersangka lainnya.

"Kami memburu otak pelaku hingga para penadahnya. Karena kegiatan pertambangan ilegal ini telah berlangsung lama, kami dapat menjeratnya dengan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU, selain dengan pasal 161 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara," ucapnya.

Terpisah, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyerahkan kasus tambang ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur ke aparat penegak hukum.

“Kalau tambang ilegal itu aparat penegak hukum (APH),” ucap Bahlil ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (18/7/2025), dikutip dari Antara.

Bahlil menyampaikan, ranah Kementerian ESDM adalah mengawasi tambang-tambang yang sudah ada izinnya.

Apabila terdapat tambang yang ilegal atau tidak memiliki izin, maka tambang tersebut merupakan domain dari aparat penegak hukum.

“Tambang yang tidak ada izinnya bukan merupakan domain kami, itu aparat penegak hukum, ya,” kata Bahlil.

0 comments

    Leave a Reply