Respon Google dan Meta Atas Disahkannya Perpres Publisher Rights | IVoox Indonesia

May 12, 2025

Respon Google dan Meta Atas Disahkannya Perpres Publisher Rights

KPPU terkait Google Play Billing System
Ilustrasi logo Google. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan penyelidikan kasus Google Play Billing System. ANTARA/REUTERS/

IVOOX.id - Perwakilan dari Google dan Meta memberikan tanggapan terkait pengesahan Perpres Publisher Rights saat Hari Pers Nasional 2024. Google menyatakan bahwa mereka akan mempelajari dengan seksama isi dari peraturan tersebut dan menghargai langkah pemerintah dalam mendukung konten berita berkualitas.

Sementara itu, Meta menegaskan bahwa mereka tidak merasa diwajibkan untuk membayar para penerbit berita, namun mereka menghargai upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang mendukung jurnalisme berkualitas.

“Kami memahami Pemerintah telah mengesahkan peraturan tentang penerbit berita, dan kami akan segera mempelajari detailnya,” kata perwakilan Google dalam keterangan resmi, Jumat (23/2/2024).

Kemudian, Meta, perusahaan induk dari Facebook, Instagram, dan WhatsApp, memberikan tanggapannya terkait pengesahan Perpres Publisher Rights. Menurut Meta, Perpres Publisher Rights tidak mengharuskan mereka untuk membayar para penerbit berita di Indonesia.

“Setelah menjalani beberapa kali konsultasi dengan pemangku kebijakan, kami memahami bahwa Meta tidak akan diwajibkan untuk membayar konten berita yang diposting oleh para penerbit berita secara sukarela ke platform kami,” kata Direktur Kebijakan Publik Meta Asia Tenggara, Rafael Frankel, dalam keterangan resminya, Kamis (22/2/2024).

Dengan demikian, Meta merasa tidak memiliki kewajiban untuk bekerjasama dengan perusahaan media di Indonesia. Rafael Frankel, Direktur Kebijakan Publik Meta Asia Tenggara, menyatakan bahwa setelah berkonsultasi dengan pemangku kebijakan, mereka memahami bahwa Meta tidak diwajibkan untuk membayar konten berita yang diposting secara sukarela oleh para penerbit berita ke platform mereka

Pada Selasa, 20 Februari 2024, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, secara resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, yang lebih dikenal dengan sebutan Perpres Publisher Rights.

Langkah ini menandai sebuah tonggak penting dalam upaya pemerintah untuk mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital terkait dukungan terhadap jurnalisme berkualitas di Indonesia.

“Setelah sekian lama serta melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab (Perusahaan) Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas,” ujar Presiden Jokowi pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2024.

Perpres Publisher Rights dirancang untuk memberikan kerangka kerja yang jelas bagi kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital seperti Meta (Facebook, Instagram) dan Google. Beleid ini mencakup berbagai aspek, termasuk lisensi berbayar, bagi hasil, serta berbagi data agregat pengguna berita. Tujuannya adalah untuk menciptakan kerja sama yang lebih adil dan memastikan keberlanjutan industri media nasional.

0 comments

    Leave a Reply