Resbob Resmi Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara | IVoox Indonesia

December 19, 2025

Resbob Resmi Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan (tengah) didampingi Dirresiber dan Kabid Humas Polda Jabar saat konferensi pers ujaran kebencian oleh live streamer Adimas Firdaus atau Resbob di Riung Mungpulung, Polda Jawa Barat, Rabu (17/12/2025). Penyidik Polda Jawa Barat resmi menetapkan Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan atau streamer dan youTuber Resbob sebagai tersangka kasus ujaran kebencian yang berujung penghinaan terhadap Suku Sunda. Resbob terancam dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 28 ayat 2, Jo Pasal 45 a ayat 2 dan atau pasal 34 jo pasal 50 Undang-undang ITE. Ancaman hukumannya 6 tahun, dan bisa di junto-kan (ancaman hukumannya menjadi) 10 tahun. IVOOX/Budi Yanto

0 comments

    Leave a Reply