Rencana Penambahan Layer Cukai Rokok Dinilai Ancam Perlindungan Anak dan Stabilitas Fiskal

IVOOX.id – Rencana Kementerian Keuangan Republik Indonesia menambah layer baru dalam tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran (HJE) menuai kritik kalangan akademisi dan organisasi masyarakat sipil. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memperluas akses rokok murah dan mengancam perlindungan anak serta generasi muda.
Prof. Dr. Ede Surya Darmawan dari Kolegium Kesehatan Masyarakat menyoroti aspek legalitas kebijakan. “Ada cacat prosedur yang serius di sini. UU No. 7 Tahun 2021 (HPP) mengamanatkan bahwa penambahan objek cukai harus melalui mekanisme yang akuntabel, termasuk pembahasan bersama DPR dan masuk UU APBN,” kata dia dalam siaran pers yang diterima Ivoox.id Kamis (26/2/2026).
Ede mengatakan, instrumen cukai seharusnya di buat tegas dan sederhana. “Instrumen cukai seharusnya dibuat semakin tegas dan sederhana agar efektif, bukan semakin gemuk,” katanya
Roosita Meilani Dewi dari CHED ITB Ahmad Dahlan Jakarta mengatakan bahwa hasil Price Monitoring Survey yang menunjukkan dengan delapan layer tarif saja masih banyak rokok dijual di bawah Rp10.000.
“Hasil Price Monitoring Survey kami menunjukkan dengan jumlah 8 layer tarif cukai rokok saja masih banyak rokok yang dijual di bawah harga Rp10.000, apalagi jika harus menambah 1 layer lagi maka harga rokok murah akan semakin membludak,” ujarnya.
Roosita mengatakan, penyelesaian persoalan rokok ilegal harus dengan penegakan hukum. “Rokok ilegal itu adalah masalah kriminalitas, yang harus diselesaikan lewat penegakan hukum, bukan dengan merusak struktur tarif cukai yang sudah ada,” katanya.
Risky Kusuma Hartono dari Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS-UI) mengatakan, wacana ini sebagai “diskon racun”.
“Studi PKJS-UI menunjukkan bahwa mayoritas pelaku downtrading berasal dari pekerja dengan upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR) dan juga generasi muda. Mereka yang melakukan downtrading akan 5,75 kali lebih sulit untuk berhenti merokok,” ucapnya.
Ia membandingkan dengan Filipina yang menyederhanakan tarif melalui Sin Tax Reform Act 2012 dan berhasil meningkatkan penerimaan negara sekaligus menurunkan prevalensi merokok.
Ni Made Shellasih dari Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) menilai arah kebijakan menunjukkan kuatnya pengaruh kepentingan bisnis. “Target pertumbuhan ekonomi delapan persen akan sulit tercapai jika rakyatnya dibiarkan sakit dan tidak produktif akibat adiksi produk berbahaya sejak dini,” katanya.
Sementara itu, Gumilang Aryo Sahadewo, ekonom Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, mengingatkan bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan fungsi protektif cukai dalam UU Nomor 39 Tahun 2007.
“Dengan menambah layer, Kementerian Keuangan justru melemahkan fungsi protektif cukai rokok. Alih-alih membatasi konsumsi, kebijakan ini berpotensi memperluas ketersediaan rokok murah di pasar,” ujarnya. Ia menutup dengan peringatan, “Wacana penambahan layer saat ini bukan solusi, tapi langkah mundur yang justru akan melemahkan pengendalian konsumsi dan konsistensi fiskal kita,” kata Gumilang.
Koalisi Save Our Surroundings bersama sejumlah lembaga menyampaikan lima rekomendasi, antara lain mendesak pemerintah dan DPR menghentikan rencana penambahan layer serta memperkuat penegakan hukum terhadap rokok ilegal tanpa mengakomodasi kepentingan industri.


0 comments