Rangkul Polda, Kredit Plus Selenggarakan Seminar Fidusia | IVoox Indonesia

July 9, 2025

Rangkul Polda, Kredit Plus Selenggarakan Seminar Fidusia

1

iVOOXid, Jakarta - Pada era yang serba mudah ini, masyarakat mendapat akses dan pilihan cara dalam membeli barang tanpa menggunakan uang tunai. Saat ini, hampir seluruh jenis transaksi dapat dilakukan dengan menggunakan jasa perusahaan pembiayaan dan produk yang paling populer di masyarakat adalah pembelian mobil, motor, elektronik, dan lain-lain.

Mitigasi resiko yang dilakukan oieh perusahaan pembiayaan sesuai dengan Peraturan 01K no. 29 tahun 2014, antara lain perusahaan melakukan pembebanan jaminan fidusia atas barang yang dibiayai atau barang yang menjadi agunan.

Dalam prakteknya, eksekusi fidusia masih banyak mengalami kendala karena kurangnya pemahaman eksekusi jaminan fidusia. Oleh karena itu, sosialisasi mengenai jaminan fidusia sangatlah penting, baik untuk Kredit Plus sebagai perusahaan pembiayaan dan konsumen sebagai pihak dalam perjanjian, serta Kepolisian sebagai pihak yang berwenang dalam proses pengamanan eksekusi jaminan fidusia.

Karena pemahaman mengenai teknis pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia sangat penting, baik bagi perusahaan pembiayaan maupun Kepolisian, maka Kredit Plus bekerjasama dengan Polda Metro Jaya melaksanakan seminar mengenai "Teknis dan strategi dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia".

Seminar ini mengundang pembicara oleh Prof. DR. Tan Kamello SH, MS., guru besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, dimana beliau adalah salah satu team perumus Peraturan Kapolri nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Fidusia. Bersama dengan Prof. DR. Tan Kamello SH, MS, hadir pula Karopengmas Div. Humas Polri Brigjen. Pol. Drs. Rikwanto, SH, M.Hum dan Dir. Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Adi Deriyan Jayamarta sebagai pembicara.

Kegiatan ini ditujukan agar mempererat keriasama yang telah terjalin antara pihak kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya dengan Kredit Plus

"Melalui kegiatan ini diharapkan terjadi keselarasan pemahaman antara team Iapangan Kredit Plus dengan pihak kepolisian, dimana dengan adanya kese/arasan pemahaman maka komunikasi antara perusahaan dengan kepolisian dalam pelaksanaan eksekusi menjadi Iebih efektif sesuai dengan Peraturan Kapolri & seluruh aturan yang berlaku," Director of Business Kredit Plus Hery Susanto Dermawan di Jakarta, Selasa (26/9/2017).

Rikwanto menyampaikan, bahwa dengan sosialisasi Fidusia yang benar akan menguntungkan kedua belah pihak, baik perusahaan pembiayaan maupun konsumen itu sendiri.

"Pengamanan eksekusi yang benar akan menjauhkan kedua belah pihak dari peianggaran hukum bahkan yang mengarah ke pidana," tutup Rikwanto.[ava]

0 comments

    Leave a Reply