Ramai Isu Tanah Kosong Diambil Negara, Dirjen PPTR: Penertiban SHM Berbeda dengan HGU dan HGB

IVOOX.id – Munculnya kekhawatiran di tengah masyarakat terkait isu pengambilalihan tanah kosong oleh negara setelah dua tahun. Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Jonahar, menegaskan bahwa kriteria penetapan tanah telantar untuk Sertipikat Hak Milik (SHM) berbeda dengan tanah yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Penertiban saat ini, menurutnya, difokuskan pada HGU dan HGB yang dimiliki oleh badan hukum, bukan perorangan pemilik SHM.
Jonahar menjelaskan bahwa tanah hak milik baru bisa ditertibkan apabila masuk dalam kategori ditelantarkan sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021. Dalam ketentuan tersebut, disebutkan bahwa SHM bisa dianggap telantar jika dikuasai pihak lain hingga menjadi kawasan perkampungan, dikuasai pihak lain selama 20 tahun berturut-turut tanpa hubungan hukum dengan pemilik, dan/atau tidak memenuhi fungsi sosialnya.
“Adanya penertiban justru bertujuan untuk mencegah sengketa serta menertibkan penguasaan tanah yang tidak sesuai ketentuan,” kata Jonahar dalam keterangan resmi yang diterima ivoox.id Jumat (18/7/2025).
Sementara itu, untuk tanah berstatus HGU dan HGB, pemerintah menetapkan aturan yang berbeda. Berdasarkan regulasi yang sama, HGU dan HGB bisa menjadi objek penertiban apabila selama dua tahun sejak diterbitkannya hak tersebut tanah tidak diusahakan, tidak digunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan tujuan awal permohonan.
Karena itu, Jonahar mengimbau masyarakat untuk tetap merawat dan menjaga tanah miliknya, baik yang ditempati maupun yang berada jauh. “Kalau HGU, ditanami sesuai dengan proposal awalnya. Kalau HGB, dibangun sesuai peruntukannya. Kalau hak milik, jangan sampai dikuasai orang lain,” katanya.
Ia menambahkan, kebijakan penertiban ini bukan bertujuan untuk mengambil tanah masyarakat, melainkan memastikan agar seluruh lahan di Indonesia dapat dimanfaatkan secara optimal. Hal ini, menurutnya, sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 bahwa tanah dan sumber daya agraria dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

0 comments