Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu, Anggota DPR RI Giri Kiemas: Semua Parpol Masih Mengkaji

IVOOX.id – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Giri Ramanda Kiemas, menyebut bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal memantik diskusi serius di kalangan politikus dan penyelenggara pemilu.
“Ini kan menjadi suatu yang menghebohkan, kenapa akhirnya menjadi sesuatu yang kita perbincangkan,” ujar Giri saat hadir dalam diskusi publik bertajuk “Menakar Dampak Putusan MK Terhadap Kontestasi 2029” di Media Center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu, (9/7/2025).
Menurut Giri, jika putusan tersebut hanya menyangkut aspek teknis pelaksanaan pemilu, maka penyelenggara seperti KPU dan Bawaslu tentu sudah siap menghadapi skenario apa pun. Ia menilai, lembaga-lembaga itu cukup adaptif dan telah memiliki sistem yang matang dalam menyelenggarakan pemilu.
“Kalau masalah pemilu kan biasa itu sudah tahu, kondisinya seperti apa, masalahnya seperti apa. Masalah KPU tinggal penyempurnaan,” ujarnya. Ia melanjutkan, “Begitu juga Bawaslu. Bawaslu sudah tersistem, mereka siap, apapun bentuknya mereka adaptif. Saya rasa kalau pelaksanaan pemilunya gak ada masalah, artinya KPU-Bawaslu itu pasti siap, mau dibikin keserentakan gimana pasti siap.” Katanya.
Namun demikian, Giri menekankan bahwa kompleksitas sesungguhnya ada di tingkat legislatif dan partai politik. Saat ini, hampir semua partai sedang mengkaji putusan tersebut untuk menentukan sikap politik serta arah revisi undang-undang yang diperlukan. “Kita tunggu aja kajiannya (dari parpol) seperti apa. Karena tadi komplikasi-komplikasi ini bisa kita lalui atau tidak,” katanya.
Lebih jauh, ia menyoroti bahwa putusan MK ini bukan hanya soal regulasi teknis, tapi bisa saja berdampak hingga pada konstitusi. “Putusan MK pasti ada komplikasinya, implikasinya seperti apa? Apakah semudah itu mengubah Undang-Undang Dasar. Ini cukup menambahkan pasal peralihan atau tidak perlu, berdasarkan putusan MK kita maju terus,” ujarnya.
Giri pun menjelaskan, apabila kajian dari partai politik menyimpulkan bahwa perlu dilakukan amandemen UUD 1945, maka konsekuensinya harus ada sidang umum MPR RI terlebih dahulu. Namun jika hanya mengikuti putusan MK dengan melakukan penyesuaian pada undang-undang biasa, prosesnya bisa lebih sederhana.
“Kalau pilihannya mengubah Undang-Undang Dasar berarti harus ada sidang umum MPR dulu, kalau pilihannya cuma kita mengikuti putusan MK dan merubah Undang-Undang dengan catatan hanya proses transisi demokrasi, tidak melihat UUD secara full dan menjadi dasar pemikirannya, bisa saja,” kata Giri. “Tapi ini kan pilihan, pilihan-pilihan ini masih tergantung komunikasi di antara parpol,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa sikap resmi Komisi II DPR RI terkait putusan MK ini belum bisa disampaikan karena semuanya masih dalam tahap pengkajian. “Jadi kalau kita mau menyatakan seperti apa, belum bisa kita sampaikan karena semuanya masih mengkaji dan mendalami, mencari format yang bisa dipilih untuk mengatasi kebuntuan konstitusi,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan Anggota KPU RI August Mellaz menegaskan bahwa mereka akan mengikuti arah regulasi yang ditetapkan oleh pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR RI. Baik KPU maupun Bawaslu menyatakan siap menjalankan keputusan apa pun yang dihasilkan dari proses legislasi lanjutan setelah putusan MK tersebut.

0 comments