May 19, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Presiden: Tingkatkan Pengawasan Penerimaan Pajak Belanja Pemerintah dan PNBP

IVOOX.id, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Peningkatan Pengawasan Penerimaan Pajak Atas Belanja Pemerintah dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, inpres tersebut ditujukan kepada: 1. Para Menteri Kabinet Kerja; 2. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri); 3. Jaksa Agung RI; 4. Panglima TNI; 5. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK); 6. Para Gubernur; dan 7. Para Bupati/Walikota.

“Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewewenangan masing-masing untuk melakukan peningkatan pengawasan atas pelaksanaan kewajiban perpajakan Bendahara atas belanja pemerintah, dan pengawasan atas pengelolaan PNBP,” bunyi diktum PERTAMA Inpres tersebut.

Presiden meminta kepada para pejabat di atas untuk menginstruksikan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan masing-masing untuk:

a. Memasukkan rencana pengawasan atas: 1. Pelaksanaan kewajiban Bendahara untuk belanja Pemerintah yang meliputi: pendaftaran, pemotongan dan pemungutan, penyetoran dan pelaporan; dan 2. Pengelolaan PNBP yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan PNBP dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT);

b. Melaksanakan pengawasan sesuai PKPT; dan

c. Menyampaikan hasil pengawasan secara berkala kepada Menteri/Kapolri/Jaksa Agung/Panglima TNI/Pimpinan LPNK/Gubernur/Bupati dan Walikota.

Selanjutnya, Presiden Jokowi menginstruksikan kepada para pejabat yang tersebut untuk menyampaikan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal secara berkala atau apabila diperlukan.

Khusus kepada Menteri Keuangan (Menkeu) bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Presiden Jokowi menginstruksikan untuk: 1. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap hasil pengawasan atas pelaksanaan kewajiban Bendahara atas Belanja Pemerintah dan pengawasan atas pengelolaan PNBP; dan 2. Melakukan analisasi, koordinasi, dan fasilitasi untuk mengurai masalah dalam pelaksanaan Inpres ini.

Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan yaitu 3 Mei 2018.

0 comments

    Leave a Reply