Presiden Terima Pengunduran Diri Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo

IVOOX.id – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mundur dari jabatannya secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026. Pengunduran diri tersebut secara resmi telah diterima Presiden Prabowo Subianto pada Minggu, 26 Juli 2026
"Presiden Prabowo Subianto resmi menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia pada hari Minggu, 26 Juli 2026," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam siaran pers, Senin, (27/7/2026).
Prabowo kata ia menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi Perry Warjiyo yang memimpin Bank Indonesia selama kurang lebih tujuh tahun dalam menjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan nasional.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan memproses penerbitan Keputusan Presiden mengenai pemberhentian secara hormat Perry Warjiyo sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia.
Sesuai Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Indonesia untuk sementara akan dijalankan secara otomatis oleh Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, hingga ditetapkannya Gubernur Bank Indonesia yang definitif melalui mekanisme yang berlaku.
"Masyarakat dan pelaku pasar diharapkan tetap tenang menyikapi proses transisi ini, mengingat seluruh tahapan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai koridor hukum yang berlaku," katanya.
Kesinambungan tugas Bank Indonesia juga katanya akan tetap berjalan baik sehingga proses pergantian kepemimpinan tidak akan mengganggu keberlangsungan kebijakan moneter maupun stabilitas perekonomian nasional secara keseluruhan.
Dalam hal ini, Bank Indonesia kata ia akan tetap menjalankan peran menjaga stabilitas moneter, sementara Kementerian Keuangan menjalankan fungsi menjaga kesehatan fiskal, dengan koordinasi yang erat di antara keduanya


0 comments