Prabowo Ungkap Rencana Perberat Sanksi Perusahaan Penyebab Karhutla

IVOOX.id – Presiden Prabowo Subianto berencana memperberat sanksi terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti terlibat dan menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra dan Kalimantan. Ia memerintahkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk mendalami ketentuan-ketentuan yang mengatur soal sanksi pelaku karhutla.
"Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius," kata Presiden Prabowo sebagaimana dikutip dari siaran resmi Sekretariat Presiden di Jakarta, Kamis (17/9/2026), dikutip dari Antara.
Arahan untuk mengkaji sanksi untuk perusahaan pelaku karhutla itu diberikan langsung oleh Presiden Prabowo kepada jajarannya saat rapat terbatas yang digelar hybrid bersama sejumlah pejabat negara, Rabu, 16 September 2026t. Dalam rapat tersebut, Presiden menerima laporan terkini mengenai penanggulangan karhutla di Sumatra dan Kalimantan, kemudian langkah-langkah mitigasi dalam satu setengah bulan ke depan, mengingat pada periode itu, situasi diyakini masih cukup rawan.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden juga memerintahkan pimpinan-pimpinan daerah segera mencabut peraturan daerah yang membuka ruang adanya pembakaran hutan dan lahan. "Segera perda (peraturan daerah, red.)-nya dicabut. Menteri Dalam Negeri dipastikan, dan kalau perlu saya katakan kita perberat undang-undang (di tingkat, red.) nasional," ujar Presiden.
Menurut Presiden, masyarakat yang membutuhkan bantuan untuk menggarap lahan dapat meminta bantuan pemerintah sehingga mereka tak lagi membakar hutan dan lahan. "Saya sudah katakan jangan ada alasan rakyat kearifan lokal dan sebagainya. Itu saya kira alasan. Saya sudah katakan kalau rakyat butuh, kita akan bantu buka lahan. Tetapi ini harusnya benar-benar tidak boleh berlanjut. Tidak boleh ada lagi kebakaran hutan untuk buka lahan atau alasan apapun," kata Presiden Prabowo.
Di rapat terbatas tersebut, Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk bekerja total (all out) mengerahkan jajarannya untuk mengecek dan mendalami unsur pidana yang mungkin dilakukan oleh perusahaan-perusahaan pelaku karhutla di Sumatera dan Kalimantan.
Presiden meyakini sanksi sebatas pencabutan izin usaha belum cukup memberikan efek jera kepada perusahaan-perusahaan pelaku pembakaran hutan dan lahan.
"Kapolri saya minta all out. Saya minta kerahkan instansi yang di bawah kalian, selidiki sedalam-dalamnya dan kita tindak. Kita tidak bisa lagi toleransi soal ini," kata Prabowo.
Dalam rapat tersebut, Presiden menerima laporan terkini mengenai penanggulangan karhutla di Sumatera dan Kalimantan, kemudian langkah-langkah mitigasi dalam satu setengah bulan ke depan, mengingat pada periode itu, situasi diyakini masih cukup rawan.
Dalam rapat yang sama, Prabowo juga menegaskan pemerintah tidak lagi menoleransi dan memberikan ampunan kepada perusahaan pelaku pembakaran.
"Saya minta tidak usah lagi ada macam-macam, kalau memang sudah jelas bahwa dia bertanggung jawab, kita harus cabut semua izinnya, dan bila perlu, setelah dicabut, tetap kita selidiki unsur pidananya. Tidak ada ampun mulai sekarang," ujar Presiden.
Selepas memberi perintah khusus untuk Kapolri, Presiden kemudian mengingatkan jajarannya untuk meningkatkan kesiapsiagaan, mengingat karhutla masih diperkirakan rawan hingga satu setengah bulan ke depan.
"Kita harus punya stamina, ketahanan. Tadi sudah dilaporkan satu setengah bulan ke depan masih cukup rawan, tetapi kita sekarang akan mencari langkah-langkah solusi menyeluruh," kata Prabowo.
Menkum Tindaklanjuti Arahan Prabowo Soal Pidana Korporasi Penyebab Karhutla
Terpisah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pihaknya menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penyusunan regulasi untuk menjerat pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai tindak pidana korporasi.
"Pak Presiden dari awal, sejak saya dilantik jadi Menteri Hukum, bahkan sebelumnya, sudah memerintahkan kepada Kementerian Hukum untuk melakukan reformasi terhadap regulasi," kata Supratman di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Kamis (7/9/2026), dikutip dari Antara.
Ia mengatakan Kementerian Hukum saat ini melakukan peninjauan dan pemantauan terhadap seluruh regulasi di Indonesia, termasuk penyusunan undang-undang baru sesuai arahan Presiden.
Menurut dia, arahan terkait penanganan karhutla tersebut menjadi perhatian Kementerian Hukum dan merupakan bagian dari tugas yang telah diperintahkan Presiden.
Supratman mengatakan pemerintah juga tengah melakukan deregulasi terhadap berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Saat ini terdapat sekitar 400 ribu peraturan perundang-undangan yang menjadi objek peninjauan.
"Karena itu, sekarang kami akan melakukan deregulasi seperti yang diinginkan oleh Presiden, termasuk di Kementerian Hukum," ujarnya.
Ia menjelaskan Kementerian Hukum memiliki 275 Peraturan Menteri Hukum. Jumlah tersebut, kata dia, akan disederhanakan sehingga dalam waktu dekat diproyeksikan hanya tersisa sekitar 25 peraturan.
Kementerian Hukum, lanjutnya, memiliki portofolio dalam melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan sehingga arahan Presiden terkait reformasi regulasi akan ditindaklanjuti.


0 comments