PPN 12 Persen, Pemerintah Beri Insentif Bagi Pelaku Industri di Sektor Manufaktur

IVOOX.id – Menyikapi adanya kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyiapkan sejumlah insentif di sektor manufaktur.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, insentif tersebut disiapkan untuk mendukung para pelaku sektor manufaktur mempertahankan dan meningkatkan produktivitas dan daya saingnya, serta untuk menjaga daya beli masyarakat. Insentif diberikan baik untuk supply side maupun demand side.
“Pemerintah memberikan perhatian besar terhadap sektor manufaktur, termasuk stimulus otomotif yang diketahui sedang mengalami tekanan dari sisi penjualan,” ujar Agus dalam siaran pers dikutip (21/12/2024).
Insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) dan Pembebasan Bea Masuk untuk otomotif bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama untuk kelas menengah, juga untuk mendukung transisi energi hijau dan terus mengembangkan ekosistem kendaraan listrik.
Berikut daftar insentif yang diberikan:
1). PPN DTP Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) atau Electric Vehicle (EV) sebesar: 10% bagi Mobil dan Bus Listrik yang memiliki TKDN paling rendah 40%; 5% bagi Bus Listrik yang memiliki TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40%. Insentif ini dikeluarkan sebagai upaya pengurangan emisi dan importasi bahan bakar fosil, serta mendorong pertumbuhan industri transportasi yang berwawasan lingkungan.
2). Pembebasan Bea Masuk 0% dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 15% Ditanggung Pemerintah atas impor CBU/CKD mobil listrik tertentu. Insentif ini diberikan kepada pelaku usaha yang berkomitmen untuk memproduksi Kendaraan Listrik di Indonesia. Pemberian insentif dalam rangka percepatan adopsi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (EV). Pada tahun 2024, terdapat 2 (dua) industri yang telah menyampaikan komitmen produksi sebesar 122.600 unit, yaitu PT BYD Motor Indonesia sebanyak 100 ribu unit kendaraan merek BYD dan PT National Assemblers sebanyak 4.800 unit kendaraan merek Citroen, 17.200 unit kendaraan merek Aion, dan 600 unit kendaraan merek Maxus.
3). Insentif PPnBM sebesar 3% ditanggung pemerintah untuk kendaraan bermotor bermesin hybrid yang mengikuti program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV).
Dia menjelaskan, upaya pemerintah tersebut memberikan sinyal kepada investor bahwa regulasi berupa insentif dan stimulus ini cukup kompetitif. Insentif bagi sektor otomotif sejalan dengan upaya pemerintah menjadikan Indonesia sebagai hub produksi KBLBB.
Di samping itu, Pemerintah juga memberikan Insentif Pembiayaan Industri Padat Karya yang merupakan skema untuk menjaga industri padat karya dan bertujuan membantu para pelaku industri dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan dalam revitalisasi mesin, guna meningkatkan produktivitas.
“Skema ini ditujukan untuk kredit investasi dengan mengakomodasi kebutuhan Kredit Modal Kerja. Dengan kisaran plafon kredit tertentu, pemerintah memberikan subsidi bunga sebesar 5%,” katanya.

0 comments