PPATK Ungkap Modus Jual Beli Rekening dalam Judi Online | IVoox Indonesia

May 3, 2025

PPATK Ungkap Modus Jual Beli Rekening dalam Judi Online

WhatsApp Image 2024-06-15 at 22 47 06
Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah dalam diskusi bertajuk "Mati Melarat Karena Judi" yang dipantau secara daring dari Jakarta, Sabtu (15/6/2024). IVOOX/Tangkapan layar youtube Trijaya FM

IVOOX.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya modus baru yang digunakan para pemain judi online untuk menghindari pemblokiran rekening. Modus tersebut dengan jual-beli rekening yang memungkinkan pemain tetap dapat bertransaksi di situs perjudian daring meskipun pihak berwenang terus melakukan pemblokiran.

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah, dalam diskusi daring 'Mati Melarat Karena Judi', Sabtu (15/6/2024), menjelaskan bahwa PPATK telah memblokir sekitar 5 ribu rekening terduga pemain judi online. Meski telah dilakukan banyak upaya pemblokiran, angka pemain judi online terus meningkat.

"Ya, memang jadi upaya yang dilakukan oleh Kominfo dan di situ juga ada regulator OJK itu memang kita terus lakukan pemblokiran, tapi memang seolah-olah bertemu terus ini, wah angkanya kok semakin meningkat ya, tapi sebenarnya sudah banyak ditekan, dicegah gitu ya. Dan selain itu, memang selain demand yang tinggi oleh masyarakat terhadap judi online yang ada ini, dan juga masih ditemukan orang menjual rekening, ini juga salah satu," kata Natsir

Natsir tidak memerinci modus jual-beli rekening tersebut digunakan untuk mengendalikan judi online atau hanya meminjam nama pemilik rekening. Namun, ia mengakui bahwa pelaku judi online memiliki berbagai cara untuk menghindari deteksi.

"E-wallet juga banyak digunakan. Tapi laporan ini selalu kita koordinasi untuk menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan maupun tindak pidana lain," ujarnya.

Lebih lanjut, Natsir membenarkan bahwa mayoritas pemain judi online membuka rekening tidak hanya di bank swasta, tetapi juga di bank-bank pelat merah alias milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menariknya, terhadap pemblokiran 5 ribu rekening tersebut, Natsir menjelaskan bahwa PPATK belum pernah menerima pengajuan keberatan maupun protes dari pemilik rekening. Ribuan rekening yang diblokir itu pun sudah diserahkan kepada penyidik aparat penegak hukum untuk ditangani.

"Secara umum, undang-undang mengatur bahwa PPATK bisa memblokir rekening yang terindikasi TPPU 5 hari +15 hari. Nah, setelah itu, blokir tadi bisa ditindaklanjuti penyidik. Dan sejauh ini tidak ada yang keberatan atas blokir yang dilakukan terkait judi online ini," katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong, menyatakan bahwa pihaknya telah memblokir sebanyak 2,1 juta situs web terkait judi online. Usman menegaskan, Kominfo memiliki tiga mekanisme utama dalam pemberantasan judi daring: automatic identification system, patroli siber, dan laporan dari masyarakat.

"Jadi, tiga mekanisme itulah yang kita gunakan untuk menantang situs judi online,” kata Usman dalam diskusi yang sama.

0 comments

    Leave a Reply