PPATK Sebut 28 Ribu Rekening Digunakan untuk Judi Online dan Kejahatan Lain Sepanjang 2024

IVOOX.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat lonjakan signifikan dalam penyalahgunaan rekening bank untuk aktivitas ilegal sepanjang tahun 2024. Tak kurang dari 28.000 rekening diidentifikasi berasal dari praktik jual beli rekening yang kemudian digunakan sebagai sarana deposit untuk perjudian online.
“Pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online,” ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam keterangan resmi yang diterima ivoox.id Minggu (18/5/2025).
Tak hanya terbatas pada judi daring, Ivan mengungkapkan bahwa banyak rekening milik orang lain yang dimanfaatkan secara besar-besaran untuk menampung dana hasil kejahatan, mulai dari penipuan, perdagangan narkotika, hingga tindak kriminal lainnya. Salah satu modus yang marak digunakan adalah pemanfaatan rekening dorman, yakni rekening yang sudah lama tidak aktif yang kemudian dikendalikan oleh pihak ketiga tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Sebagai bentuk respons atas maraknya penyalahgunaan tersebut, PPATK mengambil tindakan tegas. Mengacu pada kewenangannya yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, PPATK melakukan penghentian sementara terhadap transaksi pada rekening-rekening dorman yang terindikasi disalahgunakan.
“Tindakan ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pendanaan Terorisme. Ini dilakukan demi menjaga integritas sistem keuangan Indonesia serta melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rekening oleh pihak tak bertanggung jawab,” kata Ivan.
Selain melindungi nasabah, kebijakan ini juga bertujuan memberikan informasi kepada ahli waris atau pimpinan perusahaan terkait rekening dorman yang tidak diketahui keberadaannya, khususnya untuk rekening korporasi.
Meski rekening dibekukan sementara, Ivan menegaskan bahwa nasabah tetap memiliki hak penuh atas dana yang tersimpan. Nasabah yang terkena dampak dapat mengajukan reaktivasi dengan mengikuti prosedur melalui bank masing-masing, atau menghubungi PPATK untuk klarifikasi status rekening mereka.
PPATK juga membagikan beberapa langkah pencegahan kepada masyarakat agar tidak menjadi korban penyalahgunaan rekening, di antaranya:
1. Segera menutup rekening yang sudah tidak digunakan dalam waktu lama.
2. Tidak membagikan informasi atau data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.
3. Melapor ke pihak bank atau penegak hukum jika menerima transfer uang mencurigakan dari rekening asing.

0 comments