Keluhan Ojol soal Potongan Tarif Disuarakan ke DPR, Adian Napitupulu: Kurangi jadi 10 Persen | IVoox Indonesia

May 25, 2025

Keluhan Ojol soal Potongan Tarif Disuarakan ke DPR, Adian Napitupulu: Kurangi jadi 10 Persen

Wakil Ketua BAM DPR RI, Adian Napitupulu
Wakil Ketua BAM DPR RI, Adian Napitupulu, usai serap aspirasi dari para pengemudi ojek online (ojol) di Alun-Alun M. Hasibuan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (14/5/2025). IVOOX.ID/Fahrurrazi Assyar

IVOOX.id – Keluhan para pengemudi ojek online (ojol) soal tingginya potongan tarif yang diterapkan aplikator seperti Gojek, Grab, dan Maxim mendapat sorotan dari Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI. Dalam kegiatan bertajuk “Festival Aspirasi” yang digelar di Alun-Alun M. Hasibuan, Kota Bekasi, Rabu (14/5/2025), para pengemudi secara terbuka menyampaikan keresahan mereka atas potongan hingga 20 persen yang dinilai sangat memberatkan.

Para pengemudi menilai skema potongan tersebut tidak adil, mengingat kondisi kerja mereka yang tidak pasti dan penghasilan yang tak menentu. Mereka mengusulkan agar potongan maksimal hanya 10 persen demi keberlangsungan hidup yang lebih layak.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua BAM DPR RI, Adian Napitupulu, menyatakan dukungan tegas terhadap tuntutan para pengemudi.

“Kita tadi berbicara tentang nilai kemanusiaan yang harus diperjuangkan. Karena ini menyangkut hidup-mati pengemudi, keluarganya, dan masa depan anak-anak mereka. Maka angka-angka itu tak ada artinya dibanding nilai kemanusiaan,” ujar Adian dalam keterangan resmi yang diterima ivoox.id Minggu (18/5/2025).

Ketika ditanya secara langsung apakah mendukung pemotongan potongan tarif menjadi 10 persen, Adian menjawab lugas, “Setuju, 10 persen.”

Adian menegaskan bahwa hasil dari pertemuan ini tidak akan berhenti di forum aspirasi saja. BAM DPR RI berkomitmen membawa tuntutan ini ke rapat-rapat lintas komisi di DPR, termasuk Komisi IX (Ketenagakerjaan), Komisi V (Perhubungan), hingga Komisi VI dan I yang mengurusi bidang UMKM dan digitalisasi. Fokus utama BAM, kata Adian, adalah meningkatkan kesejahteraan pengemudi melalui peningkatan pendapatan.

Acara yang mengangkat tema “Menata Ulang Regulasi Transportasi Online yang Berkeadilan” ini turut menghadirkan perwakilan dari berbagai instansi, di antaranya Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Koperasi dan UKM, Kominfo (Komdigi), serta Kepolisian melalui Korlantas Polri. Semua pihak memberikan pandangan dan masukan mengenai perlunya kejelasan status kerja pengemudi, perlindungan hukum, serta aspek keselamatan.

Dalam forum tersebut, perwakilan Kemenaker membahas status hubungan kerja antara pengemudi dan aplikator yang masih abu-abu, sedangkan Kemenhub mengulas tantangan regulasi transportasi digital yang terus berkembang. Sementara itu, Komdigi melalui Dirjen Ekosistem Digital mengupas perlunya pembaruan regulasi di era ekonomi platform.

Dari sisi ekonomi, Kementerian Koperasi dan UKM menyoroti bahwa pengemudi ojol juga merupakan bagian dari pelaku usaha mikro yang seharusnya mendapat perlindungan dan dukungan. Sedangkan Korlantas Polri menegaskan pentingnya menjamin keselamatan pengemudi dan penumpang sekaligus menegakkan hukum di lapangan.

Namun, dari pihak aplikator, seperti Gojek, Grab, dan Maxim, mereka tetap bertahan pada posisi sebagai penyedia platform digital, bukan penyedia jasa transportasi langsung. Mereka menyampaikan bahwa perubahan status mitra menjadi karyawan tetap akan membawa implikasi besar terhadap struktur bisnis dan hukum yang berlaku.

Perwakilan dari Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) juga hadir dan menyoroti dampak fenomena gig economy terhadap sistem ketenagakerjaan dan perlunya penyesuaian regulasi transportasi online yang lebih adaptif.

0 comments

    Leave a Reply