October 7, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

PPATK Bahas Pembekuan Rekening, Kasus Lukas Enembe Disebut Jadi Contoh Sukses

IVOOX.id - Kepala PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), Ivan Yustiavandana mengungkapkan pentingnya upaya melakukan pembekuan transaksi keuangan terhadap siapapun yang terindikasi melakukan penyelewengan transaksi keuangan.

Ivan lantas mencontohkan bagaimana PPATK sukses melakukan penghentian transaksi pada beberapa kasus besar yang ditangani. Salah satunya yakni berkaitan dengan kasus Lukas Enembe.

Meski begitu Ivan juga mengakui kebijakan pembekuan transaksi keuangan tersebut menuai banyak komplain dari pihak-pihak yang merasa dirugikan. Hal itu disampaikan Ivan dalam acara 'Diseminasi PPATK' di Ballroom Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat, Kamis (14/12/2023). 

"Kenapa perlu kita lakukan seperti ini, success story dari apa yang kita lakukan kebijakan ini adalah kasus Lukas Enembe. Bisa dibayangkan kasus Lukas Enembe kalau kita tidak hentikan, kita tidak bisa tahu di mana dia sebenarnya memiliki harta kekayaan," ujar Ivan dalam sambutanya.

"Lalu bergulir kasus BEC (business email compromised), lalu bergulir kasus judi online, lalu bergulir kasus narkotika, lalu bergulir kasus korupsi, semuanya," sambungnya.

Menurut Ivan, PPATK sepanjang tahun 2023 sudah melakukan pembekuan transaksi keuangan pada ribuan rekening yang terindikasi mencurigakan. Karena upaya pembekuan ini terbilang masif, sejumlah PJK (penyedia jasa keuangan) mulanya panik dengan penerapan sistem ini.

"Dan sekarang sudah ribuan rekening kita hentikan. Yang awalnya panik ada teman-teman PJK pihak pelapor, karena masif sekali sekaligus, Pak Wakapolri, masif sekali kita hentikan," ungkapnya.

Pasalnya kata dia, dengan adanya kebijakan pembekuan transaksi keuangan ini ada banyak komplain yang diterima PPATK untuk menghentikan pemblokiran rekening mereka.

"Ada banyak sekali komplain kepada PPATK, banyak sekali orang datang ke PPATK, banyak sekali PPATK menerima pengaduan dari masyarakat, menerima permintaan untuk dibuka rekeningnya. Banyak sekali kemudian lawyer yang di-hire oleh orang-orang yang memiliki rekening yang dibekukan oleh PPATK," katanya.

Ivan juga sempat mengakui bahwa PPATK memiliki tantangan tersendiri dalam menjalankan tugas kebijakan pembekuan transaksi keuangan itu. Salah satunya adalah keterbatasan waktu PPATK yang hanya bisa menghentikan transaksi keuangan selama 20 hari saja.

"Dalam proses analisis, kita sudah mulai menghentikan transaksi. Dalam proses analisis, sesuai dengan undang-undang yang kita ikuti, kita sudah mulai menghentikan transaksi. Karena keterbatasan waktu 5 + 15 hari, kita hanya bisa menghentikan dalam waktu 20 hari, lalu berikutnya kita serahkan kepada teman-teman dan penyidik," kata Ivan.

Adapun berdasarkan data 2022, Pada 2022, sepanjang periode 2016 sampai 2021 PPATK telah membuat 297 hasil analisis yang melibatkan 1.315 entitas yang diduga melakukan tindak pidana dengan nilai mencapai Rp38 triliun.

PPATK juga membuat 11 hasil pemeriksaan yang melibatkan 24 entitas dengan nilai potensi transaksi yang berkaitan dengan tindak pidana mencapai Rp221 triliun.

0 comments

    Leave a Reply