Polri Usut Dugaan Korupsi dan TPPU Pengadaan Batu Bara Sejumlah PLTU

IVOOX.id – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengusut dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) periode tahun 2018–2026.
“Penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, seperti PT OBP dan PT BRA,” kata Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/7/2026), dikutip dari Antara.
Ia mengatakan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan pada Sabtu, 4 Juli 2026.
Sementara itu, Direktur Tindak Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo menyebut bahwa terdapat tiga modus dalam kasus ini, yaitu dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok.
Kemudian, manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU. Terakhir, dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya.
Modus-modus tersebut, kata dia, diduga turut berkontribusi atas terganggunya pasokan batu bara yang berdampak pada terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek.
Dalam penyidikan, diterapkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama atau Pasal 603 atau Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Penerapan pasal tersebut masih dapat berkembang sesuai hasil penyidikan,” kata Yohanes, dikutip dari Antara.
Ia mengungkapkan, akibat perbuatan tersebut serta kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara kurang lebih Rp5 triliun.
“Namun, terkait dengan nilai ini, secara riil dan pasti saat ini sedang kami koordinasikan dengan BPK RI untuk melakukan audit investigasi secara resmi,” ucapnya.
Hingga saat ini, total sudah ada 16 saksi yang diperiksa. Untuk langkah selanjutnya, penyidik akan memeriksa saksi-saksi, meminta keterangan ahli, hingga melakukan penyitaan barang bukti.
Ia mengatakan bahwa penyidik Kortastipidkor juga akan berkolaborasi dengan Bareskrim Polri serta bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh perkara, seluruh pihak yang bertanggung jawab, serta mengoptimalkan upaya asset recovery (pemulihan aset) guna memulihkan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara,” ucapnya.
Bareskrim Polri menyatakan siap mendukung penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU periode tahun 2018–2026.
“Tentunya kami dari Bareskrim akan men-support penuh, mendukung penuh terkait dengan tindak lanjut proses penyelidikan yang sudah dinaikkan statusnya ke penyidikan,” kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/7/2026), dikutip dari Antara.
Ia mengatakan bahwa Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) akan membantu proses pemeriksaan oleh penyidik Kortastipidkor, utamanya terkait teknis pertambangan.
“Kami akan membantu penuh proses pemeriksaan saksi-saksi ini dan mendukung dari Kortastipidkor, utamanya dalam hal pemeriksaan terkait teknis-teknis pertambangan,” ucapnya.


0 comments