Polri Tetapkan SU Tersangka Baru Kasus Penyadapan Presiden | IVoox Indonesia

Polri Tetapkan SU Tersangka Baru Kasus Penyadapan Presiden

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhermanto
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhermanto di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

IVOOX.id – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan anggota Polri berinisial SU sebagai tersangka baru kasus dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural (illegal tapping) dan penghapusan data elektronik serta akses ilegal.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhermanto mengatakan bahwa SU berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri.

“Di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabag Monitoring Bareskrim Polri dari tahun 2010 sampai tahun 2019,” kata Suhermanto di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026), dikutip dari Antara.

Ia mengungkapkan bahwa sampai dengan saat ini, dua tersangka lainnya, yakni AS dan EH, harus mendapat izin dari SU jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan.

Selain itu, pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin kepada SU untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan.

“Tersangka SU meng-ACC (menyetujui, red.) melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” katanya.

Terhadap tersangka SU, dikenakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 258 ayat (1) KUHP. Lalu, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE terkait penghapusan sistem informasi elektronik dan Pasal 20 huruf c KUHP.

Adapun tersangka SU belum menjalani penahanan lantaran dalam kondisi sakit usai terkena struk.

Dengan ditetapkannya SU sebagai tersangka baru, maka total terdapat empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural (illegal tapping) dan penghapusan data elektronik serta akses ilegal, yaitu LSP, AS, EH, dan SU.

Suhermanto mengatakan bahwa tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal, yakni LSP, AS, dan EH, ditahan di Rutan Mako Brimob, Depok.

“Tiga (tersangka, red.) dilakukan penahanan di Mako Brimob,” katanya.

Adapun pernyataan Suhermanto tersebut menegaskan lokasi terkini ketiga tersangka usai sebelumnya diketahui bahwa ketiganya ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

Lebih lanjut, Suhermanto mengatakan bahwa penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah memeriksa 13 orang saksi dan lima orang ahli yang terdiri dari tiga ahli ITE dan dua ahli pidana.

“Untuk saksi, tentu saja ada beberapa saksi dari anggota Polri dan ahli,” katanya.

Para tersangka yang merupakan personel Polri diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha. Perbuatan itu dilakukan dalam kurun waktu tahun 2025-2026.

Penyadapan tersebut dilakukan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP) serta tanpa ada kaitannya dengan proses penegakan hukum. Selain itu, para tersangka juga melakukan penghapusan hasil penyadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak.

0 comments

    Leave a Reply