Polri Tetapkan Satu Tersangka Kasus MinyaKita Tak Sesuai Takaran | IVoox Indonesia

May 6, 2025

Polri Tetapkan Satu Tersangka Kasus MinyaKita Tak Sesuai Takaran

Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf (tengah) dengan didampingi Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan) dan Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (kiri) Brigjen Pol. Kurniawan Affandi menunjukkan barang bukti MinyaKita tak sesuai takaran dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

IVOOX.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka dalam kasus kecurangan minyak goreng merek MinyaKita. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan satu tersangka itu yakni AWI yang merupakan kepala cabang sekaligus pengelola PT AYA Rasa Nabati.

“Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AWI,” kata Helfi Assegaf di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Helfi menerangkan awal mula Polri mengendus kasus pengemasan ulang minyak goreng Minyakita dengan isi takaran yang tidak sesuai label kemasan. Dalam operasi yang digelar pada Minggu (9/3/2025) di sebuah gudang di Kota Depok, tim penyidik mendapati praktik ilegal yang merugikan konsumen.

Pengungkapan ini kata Helfi berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Bareskrim Polri untuk memastikan distribusi dan ketersediaan minyak goreng sesuai dengan ketentuan. Namun, hasil temuan di lokasi menunjukkan adanya penyimpangan.

"Tim menemukan bahwa minyak goreng yang dikemas ulang di tempat tersebut memiliki volume yang lebih sedikit dari takaran yang tercantum di label kemasan," katanya.

Menurut Helfi dalam pengemasan ulang ini, minyak yang seharusnya berisi 1000 ml, namun hanya diisi sekitar 820 ml hingga 920 ml.

“Kami menemukan bahwa minyak yang dituangkan ke dalam pouch bag hanya sekitar 820 ml dan ke dalam botol sekitar 760 ml, jelas ini tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ujarnya.

Polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 450 dus minyak goreng merek Minyakita dalam kemasan pouch bag yang siap didistribusikan, 180 dus minyak dalam gudang, 250 krat minyak kemasan botol, serta puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya.

"Total minyak goreng yang berhasil diamankan mencapai 10.560 liter," ujarnya.

Polri juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk dan memastikan barang yang dibeli sesuai dengan standar yang ditetapkan. “Kami juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak memanfaatkan momentum hari besar keagamaan untuk meraih keuntungan dengan cara yang tidak benar,” katanya. 

0 comments

    Leave a Reply