Polri: Disana Sistem Noken, Yang Dibakar Merupakan Surat Suara Sisa | IVoox Indonesia

May 16, 2025

Polri: Disana Sistem Noken, Yang Dibakar Merupakan Surat Suara Sisa

Polri-Disana-Sistem-Noken-Yang-Dibakar-Merupakan-Surat-Suara-Sisa-doc.Polri-ivoox.id_

IVOOX.id, Jakarta -- Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan video pembakaran surat suara di Papua yang sempat viral di media sosial sebenarnya dilakukan oleh KPU setempat terhadap sisa-sisa surat suara yang sudah tidak terpakai.


"Betul itu kejadian itu dibakar adalah sisa sisa logistik yang tidak dipakai pada saat tanggal 17 April karena disana sistem noken. Jadi sudah clear. Bawaslu juga sudah ngecek tentang peristiwa yang sempat viral itu," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/4).


Dedi juga telah memastikan kebenaran itu dari hasil klarifikasi langsung oleh kapolda Papua dan Kapolres Jaya Wijaya. Dimana kejadian tersebut, Kata Dedi sebenarnya disana mengunakan sistem noken di distrik tersebut.


"Guna menghindari logistik pemilu itu disalahgunakan oleh sekolompok orang keputusan KPU setempat seluruh sisa logistik yang tidak dipakai itu dimusnahkan dan sudah dibuat berita acaranya sehingga di bakar pemusnahannya," paparnya.


Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menjelaskan, adanya sistem adat yang sudah secara turun temurun yang dilakukan dalam proses baik pemilu tingkat nasional maupun pilkada, dimana masyarakat mencoblos di noken itu dalam satu distrik.


"Karena disana yang berpengaruh tokoh adat di distrik itu di dalam kelompok masyarakat. Jadi dikumpulkan yang sudah memcoblos diitung oleh KPU perolehannya. Kemudian yang tidak dipakai cukup banyak oleh karenanya dimusnahkan agar tidak disalahgunakan. Cukup banyak (surat suara)," lanjutnya


Dia menegaskan, pembakaran atau pemusnahan surat suara merupakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) distrik setempat. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak menyebar berita bohong atau hoax karena bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Diketahui, salah satunya video itu tersebar dari akun Instagram mediaprabowo yang viral di media sosial. Atas tindakan yang merasakan itu, Polda Papua tetap melakukan penelusuran dan pencarian terhadap akun penyebar video yang menyatakan bahwa masyarakat membakar kotak suara dan surat suara lantaran tidak ada pilpres di sana.


"Polisi akan menginvestigasi terhadap akun yang menyebarkan informasi dan menambahkan narasi (hoaks)," pungkasnya.

0 comments

    Leave a Reply