Bawaslu: PPLN Sydney Harus Laksanakan Rekomendasi Pemungutan Suara Lanjutan Jika Tak Ingin Dipidana

IVOOX.id, Jakarta — Anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Rahmat Bagja menyebut, Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri ( PPLN) Sydney harus melaksanakan rekomendasi pemungutan suara lanjutan.
Baik PPLN maupun Panitia Pengawas (Panwas), tidak boleh menolak rekomendasi Bawaslu.
“PPLN harus melaksanakan rekomendasi Bawaslu. Nggak ada (penolakan rekomendasi Bawaslu), Panwas kita nggak bisa begitu,” kata Bagja di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2019).
Bagja mengatakan, jika penyelenggara pemilu tak melaksanakan rekomendasi Bawaslu, maka berpotensi melakukan pidana pemilu.
Ia meminta penyelenggara pemilu untuk berhati-hati dalam mengambil tindakan yang terkait dengan pelaksanaan tahapan pemilu.
“Pidana itu, hati-hati PPLN di Sidney, kalau tidak mau menjalankan (rekomendasi Bawaslu), pidana,” ujar Bagja.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) memutuskan untuk tak melakukan pemungutan suara lanjutan di Sydney, Australia.
Keputusan ini diambil berdasar kesepakatan antara Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Panitia Pengawas Luar Negeri di Sydney.
“Kalau di Sydney informasi yang kita terima ada kesepakatan antara PPLN dan Panwas di Sydney untuk tidak perlu melakukan pemungutan suara berikutnya (lanjutan), itu sudah ada kesepakatan,” kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara susulan di Sydney, lantaran diduga ada pemilih yang belum menggunakan hak pilihnya Sabtu (13/4/2019).
Diketahui, PPLN Sydney telah menutup TPS pukul 18.00. Padahal, masih ada pemilih dalam antrean yang belum mencoblos.

0 comments