Politikus PDIP I Nyoman Dhamantra Divonis 7 Tahun Penjara | IVoox Indonesia

June 21, 2025

Politikus PDIP I Nyoman Dhamantra Divonis 7 Tahun Penjara

Sidang-Lanjutan-Suap-Impor-Bawang-170220-app-4
Dokumentasi - Terdakwa kasus suap impor bawang putih I Nyoman Dhamantra menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/2/2020). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan sejumlah saksi. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww. (ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA)


IVOOX.id
, Jakarta – Politikus PDI-Perjuangan I Nyoman Dhamantra divonis 7 tahun penjara karena membantu pengurusan kuota impor bawang putih.

"Mengadili menyatakan terdakwa I Nyoman Dhamantra terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri pengadilan Tindak Pidaan Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/5)

Persidangan dilangsungkan dengan cara "video conference". Majelis hakim berada di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK berada di gedung Merah Putih KPK sementara penasihat hukum dan terdakwa I Nyoman Dhamantra juga berada di ruangan lain gedung KPK.

Vonis tersebut itu berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan itu juga lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Dhamantra dihukum 10 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim juga mengabulkan permintaan JPU KPK unguk mencabut hak politiknya Dhamantra selama 4 tahun

"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa I Nyoman Dhamantra berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," tambah hakim Saifuddin, seperti dilansir Antara.

Dalam perkara ini Dhamantra dinilai terbukti menerima hadiah uang senilai Rp2 miliar dari total janji seluruhnya Rp3,5 miliar yang diberikan pengusaha Chandra Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi dan Zulfikar agar Nyoman membantu pengurusan surat persetujuan impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) pada Kementerian Pertanian untuk kepentingan Chandra Suanda alias Afung.


0 comments

    Leave a Reply