Kader PDIP Saeful Bahri Dituntut 2,5 Tahun | IVoox Indonesia

June 20, 2025

Kader PDIP Saeful Bahri Dituntut 2,5 Tahun

Pemeriksaan-Saeful-Bahri-180220-IES-1
Dokumentasi - Tersangka mantan Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Saeful Bahri menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/2/2020). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww)

IVOOX.id, Jakarta - Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Saeful Bahri dituntut 2,5 tahun penjara, karena ikut menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta.

"Agar majelis hakim pengadilan tipikor memutuskan terdakwa Saeful Bahri terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Takdir Suhan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (6/5).

Majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) KPK berada di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sedangkan terdakwa Saeful Bahri mengikuti persidangan melalui "video conference" dari gedung KPK.

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan primair dari pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Seperti dilansir Antara, JPU KPK mengatakan tujuan pemberian suap adalah agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) Partai PDI Perjuangan (PDIP) dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) 1 kepada Harun Masiku.

0 comments

    Leave a Reply