Polisi Tangkap Tersangka Pelaku Pembacokan Suporter Persib di Bogor

IVOOX.id – Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, menangkap seorang pria berinisial MIR yang diduga membacok suporter Persib Bandung atau Bobotoh hingga meninggal dunia seusai pertandingan sepak bola di Stadion Pakansari, Cibinong.
Kasi Humas Polres Bogor Ipda Sigit Wahyudi mengatakan tersangka ditangkap di wilayah Kaum Pandak, Karadenan, Kabupaten Bogor, kurang dari 24 jam setelah kejadian.
"Dalam waktu kurang dari 1x24 jam sejak kejadian, tersangka berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Bogor, yaitu di Kaum Pandak, Karadenan, Kabupaten Bogor," kata Sigit di Cibinong, Senin (26/10/2026), dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan peristiwa pembacokan terjadi di Jalan Raya Jakarta-Bogor KM 51, tepatnya di depan Mal Q-Square, Kabupaten Bogor, Minggu, 25 Oktober 2026, malam.
Korban berinisial ARK yang masih tergolong anak di bawah umur diketahui sedang dalam perjalanan pulang bersama rekannya setelah menyaksikan pertandingan Garudayaksa FC melawan Persib Bandung di Stadion Pakansari.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika korban bersama rekannya melintas menggunakan sepeda motor di sekitar lokasi kejadian.
Pada saat bersamaan, tersangka MIR yang merupakan orang dewasa berada di lokasi dengan membawa senjata tajam jenis celurit.
Tersangka kemudian diduga membacok korban menggunakan celurit hingga mengenai bagian punggung. Setelah kejadian, tersangka membuang senjata tajam tersebut ke selokan.
Korban kemudian terjatuh dan ditemukan tergeletak di tengah jalan oleh rekannya.
Sigit mengatakan kepolisian langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi serta menelusuri barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
"Alhamdulillah, berkat kerja keras petugas, informasi dari masyarakat, serta didukung dengan bukti-bukti lainnya, dalam waktu kurang dari 1x24 jam sejak kejadian, tersangka berhasil diamankan," ujarnya.
Tersangka selanjutnya dibawa ke Polres Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim PPA dan PPO.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu celurit dan pakaian milik korban untuk kepentingan penyidikan.
Menurut Sigit, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kami menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi perhatian serius, terlebih karena melibatkan anak di bawah umur dan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang," kata Sigit.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak serta membangun komunikasi yang baik untuk mencegah tindakan kekerasan.
Manajemen Persib Desak Aparat Usut Tuntas
Terpisah, manajemen PT Persib Bandung Bermartabat mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tewasnya Arief Rahman Kusuma, Bobotoh asal Ciapus, Kabupaten Bogor, secara menyeluruh, profesional, dan transparan.
“Persib menghormati proses penyelidikan yang berjalan dan berharap penegakan hukum dapat memberikan kejelasan serta keadilan bagi keluarga almarhum,” tulis pernyataan resmi manajemen Persib Bandung yang diterima di Bandung, Senin (26/10/2026), dikutip dari Antara.
Manajemen Persib menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga almarhum sekaligus duka bagi keluarga besar Persib.
Sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas, perwakilan manajemen PT Persib Bandung Bermartabat telah mendatangi rumah duka untuk menyampaikan belasungkawa secara langsung kepada keluarga almarhum.
Persib juga menyatakan kesiapan mendampingi keluarga almarhum sesuai kebutuhan dan kewenangan klub agar keluarga memperoleh dukungan selama proses hukum berlangsung.
Manajemen menegaskan Bobotoh merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keluarga besar Persib. Karena itu, seluruh pendukung diimbau tetap tenang, saling menjaga, dan mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada aparat berwenang.
Persib juga mengingatkan agar tidak ada tindakan balasan yang berpotensi menimbulkan korban baru dan memperpanjang duka.
“Sepak bola seharusnya menjadi ruang yang mempersatukan masyarakat dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, rasa hormat, dan persaudaraan,” sebut manajemen Persib.
Manajemen Persib berharap aparat dapat mengungkap fakta secara menyeluruh dan memproses pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, kejadian terebut terjadi setelah pertandingan Garudayaksa FC melawan Persib Bandung berlangsung di Stadion Pakansari, Cibinong, Minggu, 25 Oktober 2026, dengan hasil kemenangan Persib 2-1.


0 comments