Polda Riau Tetapkan 40 Tersangka Kasus Karhutla
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro (kiri) bersama Kabid Humas Kombes Pol Akmadi (kanan) menyampaikan keterangan saat konfrensi pers pengungkapan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Polda Riau, Pekanbaru, Riau, Jumat (28/8/2026). Selama Januari-Agustus 2026 Polda Riau menangani 37 perkara karhutla dan menetapkan 40 orang tersangka dengan total luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 904 hektare. ANTARA FOTO/Rony Muharrman


0 comments