Dugaan TPPU Febrie Adriansyah Sudah Berlangsung 8 Tahun, Kuasa Hukum Bantah Kliennya Terima Rp40 M dari Tan Kian

IVOOX.id – Hakim mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah berlangsung delapan tahun.
"Menimbang bahwa surat penetapan tersangka menyebut rangkaian perbuatan antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2026, dengan demikian tempus yang sedang disidik melintasi masa sebelum dan setelah KUHP Nasional berlaku," kata hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dalam pembacaan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026), dikutip dari Antara.
Saat itu, hakim membacakan pertimbangan dalil pertama Febrie tentang pengabaian Pasal 3 Ayat 1 KUHP yang merupakan ketentuan hukum pidana antarwaktu.
Hakim menjelaskan ketentuan itu mengandung asas lex favoreo atau lex mitior, yaitu apabila setelah suatu perbuatan terjadi terdapat perubahan peraturan perundang-undangan, ketentuan baru diberlakukan, kecuali ketentuan lama lebih menguntungkan bagi pelaku.
Hakim menjelaskan SEMA Nomor 1 Tahun 2026 bagian dua angka satu huruf a juga memberikan pedoman mengenai Pasal 3 KUHP dalam perkara yang telah mulai disidangkan dan dakwaannya masih menggunakan ketentuan lama, pembuktian menggunakan ketentuan baru, kecuali ketentuan lama lebih menguntungkan terdakwa.
"Pedoman tersebut memang ditujukan kepada tahap persidangan, tetapi menegaskan prinsip bahwa penerapan hukum antarwaktu membutuhkan perbandingan antarketentuan lama dan baru, dan tidak dapat dilakukan secara otomatis atau parsial," tutur Richard.
Dia mengatakan praperadilan perlu membedakan antara dua pertanyaan, yaitu norma mana yang akhirnya harus digunakan untuk menentukan pertanggungjawaban pidana Febrie, dan apakah penetapan tersangka pada 24 Juli 2026 mempunyai dasar hukum.
Kemudian, hakim mengungkap surat penetapan tersangka TPPU Febrie oleh Kejaksaan Agung menyebutkan rangkaian perbuatan Febrie diduga dilakukan pada 2018-2026.
Keadaan tersebut dinyatakan menyebabkan penerapan Pasal 3 KUHP tidak mungkin dilakukan hanya dengan mengambil satu ancaman pidana, lalu mengatakan ketentuan itu pasti lebih ringan.
Richard mengatakan harus diketahui terlebih dahulu perbuatan mana yang dilakukan sebelum 2 Januari 2026, perbuatan mana yang dilakukan setelahnya, bagaimana rumusan unsur lama dan baru, serta ketentuan mana yang secara keseluruhan lebih menguntungkan.
"Menimbang bahwa oleh karena itu, pencantuman ketentuan lama dan ketentuan baru belum membuktikan termohon menerapkan dua ancaman pidana sekaligus terhadap suatu perbuatan. Pencantuman tersebut masih dapat dipahami sebagai konstruksi penyidikan terhadap rangkaian perbuatan yang melintasi dua rezim hukum," ucap Richard.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan gugatan praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah pada Kamis, 27 Agustus 2026, dan Jumat, 29 Agustus 2026, sore. Dua persidangan tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
Gugatan praperadilan Febrie itu bernomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, serta berkaitan dengan penyitaan dan penggeledahan kediaman Febrie oleh Polda Metro Jaya selaku Termohon I, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri selaku Termohon II, dan Kejaksaan Agung dan sudah diputus hakim pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Pada Jumat, 28 Agustus 2026, sidang perkara nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, terkait dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam penetapan status tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan upaya paksa penahanan.
Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian
Terpisah, kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), Febri Diansyah mengatakan kliennya tidak pernah menerima Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian.
Febri menyampaikan pernyataan tersebut pasca-praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 Agustus 2026.
“Jadi, kami tegaskan, dan kami sudah baca ulang transkrip putusannya, tidak benar ada kesimpulan hakim praperadilan bahwa Pak FA menerima Rp40 miliar dari Tan Kian,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/8/2026), dikutip dari Antara.
Menurut dia, hal yang benar adalah hakim praperadilan mengatakan ada bukti berita acara pemeriksaan (BAP) atau potongan keterangan dari Tan Kian terkait pemberian uang kepada seseorang bernama Ferry.
“Intinya, Tan Kian mengatakan dia memberikan uang yang ekuivalen jumlahnya dengan Rp40 miliar terhadap seseorang bernama Ferry. Itu bunyi ya di bukti tersebut, Tan Kian memberikan uang kepada seseorang bernama Ferry,” katanya.
Selain itu, dia mengatakan bukti tersebut tidak menyebutkan sama sekali terkait Tan Kian memberikan uang kepada kliennya.
“Tidak disebutkan sama sekali di sana bahwa Tan Kian memberikan uang pada FA. Jadi, itu perlu kami klirkan. Tidak disebutkan sama sekali di sana Tan Kian memberikan uang pada FA,” ujarnya. Lebih lanjut dia mengatakan bahwa hakim praperadilan tidak dapat menyimpulkan apakah Febrie Adriansyah menerima uang atau tidak.
“Jadi, itu baru pengakuan dari satu sisi. Tan Kian memberikan uang pada seseorang bernama Ferry. Itu tentu perlu kami klirkan karena seolah-olah narasi atau isu yang berkembang adalah pemberian uang tersebut kepada FA,” katanya.
Febrie Adriansyah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kasus yang menjerat mantan Jampidsus tersebut kemudian ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Sementara sejak ditetapkan tersangka, mantan Jampidsus tersebut menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta.


0 comments