Polda Metro Tetapkan 16 Tersangka Perusakan Fasilitas Umum | IVoox Indonesia

October 28, 2025

Polda Metro Tetapkan 16 Tersangka Perusakan Fasilitas Umum

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri (kedua dari kanan) menunjukan alat bukti yang digunakan sejumlah tersangka untuk merusak fasilitas umum saat berlangsungnya unjuk rasa di Jakarta, Senin (15/9/2025). ANTARA/Risky Syukur.

IVOOX.id – Polda Metro Jaya menetapkan 16 tersangka dalam aksi perusakan fasilitas umum (fasum) di momen anarkis beberapa waktu lalu. Belasan tersangka ya g sudah ditetapkan itu di antaranya III, ARP, SPU, HH, seorang anak berhadapan hukum, MFH, MA, AS, EJS, MTE, SW, JP, dan DH.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Asep Edi Suheri, mengatakan bahwa masih ada tiga tersangka yang dalam pengejaran. Ia menegaskan, 16 tersangka itu bukanlah berasal dari para pedemo dan hanya datang untuk merusak fasilitas umum serta menganggu ketertiban.

"Yang kami amankan adalah para pelaku pengrusakan dan pembakaran, bukan pedemo dan pengunjuk rasa," ujar Asep Edi di Polda Metro Jaya pada Senin (15/9/25).

Asep merincikan 16 orang itu terlibat melakukan aksi perusakan di Arborea Cafe di Kementerian LHK, halte Transjakarta di depan Kemendikdasmen, gedung DPR/MPR, dan halte di depan Polda Metro Jaya.

"Menangkap 16 tersangka dari 4 TKP yang berbeda," katanya.

Asep mengatakan para pelaku melakukan aksi perusakan pada 28 hingga 31 Agustus 2025. Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 187, 170, dan 406 KUHP.

0 comments

    Leave a Reply