Penambahan Penerima Program Diskon Iuran JKK dan JKM
Nelayan menjaring ikan di perairan Tambaklorok, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (16/9/2025). Pemerintah pada 2026 akan memperluas penerima program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah sehingga tak hanya mencakup pengemudi ojek daring maupun ojek pangkalan, tetapi juga untuk nelayan, petani, pedagang, buruh bangunan, hingga pekerja rumah tangga dengan target perluasan mencapai 9,9 juta orang dan perkiraan anggaran sebesar Rp753 miliar yang diharapkan mampu memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar


0 comments