Caleg Terpilih Harus Teken Surat Undur Diri untuk Ikut Pilkada

IVOOX.id - Pelaksana Harian Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Togap Simangunsong, menegaskan bahwa caleg terpilih yang maju dalam Pilkada harus menandatangani surat pernyataan akan mundur setelah ditetapkan sebagai pasangan calon.
Hal ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024.
Menurut Togap, caleg terpilih yang ingin maju dalam Pilkada harus menandatangani surat pernyataan tersebut saat mendaftar sebagai pasangan calon.
Hal ini berbeda dengan pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, yang menyatakan bahwa caleg terpilih tidak wajib mengundurkan diri jika mengikuti Pilkada Serentak 2024.
"Tentu kita sebagai pemerintah mengikuti apa putusan MK. Kan, seharusnya PKPU yang mengatur itu dalam peraturannya. Tinggal kita menunggu nanti pasti sama. Besok ada rapat konsultasi di Hotel Sultan soal PKPU tersebut," ungkap Togap.
Namun, Togap menekankan bahwa pernyataan Hasyim Asy'ari telah salah diartikan oleh publik. Menurutnya, caleg terpilih tidak perlu mundur saat mendaftar sebagai pasangan calon, tetapi harus mundur setelah ditetapkan.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sebelumnya telah mengkritik argumentasi Hasyim Asy’ari, menyebutnya keliru dan bertentangan dengan perintah Putusan Mahkamah Konstitusi.
Putusan MK tersebut memerintahkan KPU untuk mempersyaratkan caleg terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Namun demikian, Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa caleg terpilih yang wajib mundur adalah anggota DPR/DPD/DPRD untuk jajaran provinsi/kabupaten/kota yang kembali terpilih dalam Pemilu 2024.
Dengan demikian, penting bagi KPU untuk memastikan bahwa calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai pasangan calon.

0 comments