Pilkada 2018, Akun Media Sosial Penyebar Hoax Akan Dinonaktifkan

IVOOX.id, Jakarta - Akun media sosial (medsos) penyebar informasi palsu atau hoaks saat hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018, akan ditindak tegas oelh Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu). Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin.
Afifuddin mengatakan tindakan tegas salah satunya akan dilakukan dengan menonaktifkan akun media sosial tersebut. Untuk itu pihaknya telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan sejumlah platform media sosial seperti facebook, twitter dan instagram.
“Kerjasama dilakukan karena Bawaslu tidak bisa menonaktifkan sendiri aku media sosial, kewenangan ada di Kementerian Komunikasi dan Informatika serta penyedia platform media sosial,” katanya Selasa (26/6/2018).
Afifudin mengatakan Bawaslu juga intensif mengawasi dan memantau akun media sosial, tak terkecuali milik Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini dilakukan sebagai salah satu cara agar penyebaran berita bohong soal Pilkada 2018 bisa dicegah.

0 comments