Pigai Sebut Dugaan Penyadapan Ilegal sebagai Ancaman Terhadap HAM

IVOOX.id – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menilai dugaan penyadapan ilegal yang menyeret nama Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri sebagai persoalan serius. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya berpotensi melanggar hak asasi manusia, tetapi juga dapat mengancam pertahanan dan keamanan nasional.
Pigai menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, pihak yang terlibat telah melakukan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pengkhianatan terhadap bangsa dan negara.
“Apa yang dilakukan oleh Listyo dan perwira tinggi Polri ini jelas sebagai tindakan pengkhianatan, maka pantas kita sebut sebagai pengkhianat bangsa dan negara,” kata Menteri HAM dalam keterangan resmi pada Kamis (5/11/2026).
Ia menjelaskan, dugaan penyadapan terhadap Presiden, tokoh politik, insan pers, pengusaha, hingga masyarakat sipil merupakan ancaman terhadap hak atas privasi, keselamatan, dan rasa aman warga negara. Menurut Pigai, perlindungan HAM harus berlaku bagi seluruh masyarakat tanpa membedakan kedudukan maupun jabatan.
“Ini jelas jadi ancaman nyata dan serius terhadap hak asasi manusia, pertahanan dan keamanan negara. Ada hak atas privasi di situ, keselamatan dan rasa aman yang terancam. Kalau Presiden saja diperlakukan seperti ini, maka bisa kita bayangkan masyarakat kita bagaimana,” ujarnya.
Atas dugaan tersebut, Pigai mendorong Polri mengusut perkara secara menyeluruh, profesional, transparan, dan akuntabel. Penyelidikan juga perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain agar setiap orang yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
“Kita mendorong polisi agar usut tuntas kasus ini,” katanya.
Pigai mengingatkan bahwa hak atas privasi dan perlindungan diri merupakan hak konstitusional yang dijamin UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28G ayat (1). Perlindungan tersebut juga berkaitan dengan Pasal 28E ayat (3) yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Selain itu, Pasal 32 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM mengatur perlindungan kemerdekaan dan kerahasiaan komunikasi, termasuk melalui sarana elektronik. Jaminan serupa tercantum dalam Pasal 12 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Menurut Pigai, penyadapan yang dilakukan secara sewenang-wenang tanpa dasar hukum merupakan pelanggaran terhadap hak privasi yang dilindungi konstitusi. Karena itu, dugaan tindakan tersebut perlu dipandang sebagai persoalan serius dalam penegakan HAM.
Ia juga menyoroti dimensi keamanan nasional dari dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi atas TNI, Presiden memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjaga kedaulatan dan keselamatan bangsa.
Dengan demikian, penyadapan terhadap komunikasi Presiden, terutama yang berkaitan dengan kepentingan strategis negara, dinilai berpotensi membahayakan keamanan nasional dan mengganggu penyelenggaraan pemerintahan.
Pigai meminta seluruh institusi negara mendukung pengusutan perkara tersebut dengan pengawasan yang efektif serta penegakan hukum yang tetap berpedoman pada prinsip-prinsip HAM.
“Jangan biarkan Presiden berjuang sendirian dalam menjaga keamanan negara, menegakkan hukum, dan melindungi hak asasi manusia. Saya berdiri bersama Presiden Prabowo,” ujarnya.


0 comments