Perusahaan Pinjol Ilegal di Penjaringan Dipimpin 3 Warga Negara China | IVoox Indonesia

August 19, 2025

Perusahaan Pinjol Ilegal di Penjaringan Dipimpin 3 Warga Negara China

pinjol

IVOOX.id, Jakarta - Perusahaan pinjaman online (pinjol) di Penjaringan, Jakarta Utara, yang memiliki seratusan ribu nasabah di penjuru Indonesia, ternyata dipimpin tiga warga negara China.

"Polisi menetapkan lima tersangka, tiga warga negara China dan dua warga negara Indonesia," kata Kapolres Budhi Herdi di Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (23/12).

Kapolres menjelaskan polisi telah menahan tiga tersangka, yakni Mr Li, DS dan AR.

Mr Li seorang warga negara China sebagai pimpinan perusahaan, sementara DS dan AR merupakan warga negara Indonesia.

DS bertindak sebagai "desk collector" atau penagih utang yang mengancam korbannya dengan penyebaran fitnah ke orang-orang terdekat korban

AR berperan sebagai supervisor dari perusahaan pinjaman "online" yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami masih memburu dua warga negara China lainnya," tegas Budhi, dikutip Antara.

Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara mengungkap perusahaan fintech atau pinjaman daring (online) ilegal yang beroperasi di wilayah Penjaringan.

Perusahaan dikategorikan ilegal karena tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas terhadap kegiatan-kegiatan keuangan.

Perusahaan ilegal itu bernama PT BR dan PT VGA beralamat di Komplek Ruko Pluit Nomor 77-79, Jalan Pluit Indah Raya, Penjariangan, Jakarta Utara.




0 comments

    Leave a Reply