Perusahaan Pestisida Pencemar Sungai Cisadane yang Terbakar di Tangerang Selatan Tidak Punya Ipal

IVOOX.id – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel gudang penyimpanan zat kimia bahan pestisida milik PT BS di Kawasan Taman Tekno, Tangerang Selatan, Banten, yang sebelumnya terbakar dan berdampak pada pencemaran Sungai Cisadane.
Upaya penindakan penyegelan ini dilakukan KLH sebagai langkah penanganan dan penyelidikan dari pemerintah atas adanya dugaan pelanggaran oleh pihak perusahaan.
"Saya dengan Pak Kapolres melakukan peninjauan terkait dengan kasus ini, maka pihak kepolisian melakukan langkah-langkah penanganan dalam waktu yang cepat untuk menangani ini," kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq di Tangerang, Jumat (13/2/2026), dikutip dari Antara.
Ia mengatakan selain melakukan penyegelan terhadap objek yang diduga sebagai sumber pencemaran lingkungan di aliran Sungai Cisadane ini, pihaknya juga akan melakukan evaluasi secara menyeluruh atas penemuan kasus tersebut.
"Tidak hanya itu, kami memerintahkan pengelola kawasan melakukan audit lingkungan secara menyeluruh. Di mana, audit ini akan menjadi bagian dari sanksi paksaan pemerintah, baik kepada pengelola kawasan maupun perusahaan," jelasnya.
Dalam hal ini, kata Hanif, kementeriannya sudah mengambil beberapa langkah tindakan di antaranya seperti melakukan penelitian dan pengecekan lapangan oleh tim Gakkum yang menemukan adanya pencemaran cairan bahan pestisida ke Sungai Jeletreng, hingga Sungai Cisadane dengan luasan kurang lebih 22,5 kilometer (km) meliputi wilayah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.
Selain itu pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap gudang milik PT BS, manajemen hingga pegawai di perusahaan sebagai salah satu proses permintaan keterangan atas apa yang telah terjadi sejauh ini.
"Secara teknis keadministrasian, keteknisan, kami akan melakukan, memerintahkan pengelola kawasan untuk melakukan audit lingkungan secara presisi untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan," tuturnya.
Hanif menambahkan sebagai langkah lanjutan dalam penanganan kasus pencemaran ini, KLH secepatnya akan melakukan rehabilitasi atau pemulihan terhadap objek lingkungan yang sebelumnya sudah terpapar zat kimia pestisida.
"Kita akan segera melakukan langkah-langkah pemulihan sementara untuk menghindari terjadinya paparan yang berkelanjutan," kata dia.
Hanif mengatakan bahwa gudang penyimpanan zat kimia pestisida milik PT BS belum memiliki fasilitas Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL).
Hal itu diketahuinya, berdasarkan hasil pengecekan dan pemeriksaan langsung terhadap perusahaan kimia yang sebelumnya terdapat kasus kebakaran dan pencemaran Sungai Cisadane.
"Saya tidak melihat IPAL buruk, tetapi saya tidak melihat adanya IPAL itu di perusahaan ini," ucapnya.
Menurutnya, kondisi lingkungan di Kawasan Pergudangan Taman Tekno, Kota Tangerang Selatan ini dinilai masih belum memenuhi standar. Kendati, imbasnya ekosistem air serta udara di sekitar daerah Tangerang Raya banyak terjadi pencemaran.
"Nah ini tentu kesalahan fatal yang tidak boleh dilakukan. Jadi kami dengan teman-teman Pori akan mendalami lebih detail, karena sejatinya untuk chemical ini ada perlakuan yang lebih ketat daripada ipal biasanya," terangnya.
Ia bilang, untuk idealnya setiap kawasan pergudangan khususnya yang menyimpan bahan beracun berbahaya (B3) ada perlakuan khusus. Memiliki IPAL untuk meminimalisir terjadinya pencemaran terhadap lingkungan sekitar.


0 comments