Perkembangan Kasus Rantis Lindas Ojol
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) bersama Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Erdi Chaniago (kanan), dan Kepala Biro Pertanggungjawaban Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto (kiri) menyampaikan keterangan saat konferensi pers terkait perkembangan kasus meninggalnya pengemudi ojek online disebabkan terlindas rantis Brimob di Mabes Polri Jakarta, Jakarta, Senin (1/9/2025). Divisi Propam (Divpropam) Polri menetapkan perbuatan dua terduga pelanggar dalam kasus kendaraan taktis (rantis) menabrak seorang sopir ojek online pada Kamis (28/8), yakni Kompol K dan Bripka R masuk dalam kategori pelanggaran berat. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin

0 comments