Pergantian Kapolri, dari Surpres, Uji Kelayakan, hingga Rapat Paripurna | IVoox Indonesia

Pergantian Kapolri, dari Surpres, Uji Kelayakan, hingga Rapat Paripurna

Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) menerima hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Kapolri
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) menerima hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Kapolri dari Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kiri) saat Rapat Paripurna Ke-8 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026). DPR menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/agr (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

IVOOX.id – Rapat Paripurna Ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Persetujuan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027.

"Kami meminta persetujuan pengangkatan Komjen Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, apakah dapat disetujui?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung DPR RI, dikutip dari siaran pers, Kamis (1/10/3026).

Rapat paripurna juga menyetujui laporan Komisi III DPR RI atas hasil pembahasan usul pemberhentian dengan hormat Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri.

Persetujuan itu diambil setelah Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman melaporkan pembahasan usul pemberhentian dan pengangkatan Kapolri serta uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi. Uji kelayakan dan kepatutan Suyudi sendiri digelar sebelum Rapat Paripurna berlangsung.

Uji kelayakan digelar usai pimpinan DPR RI menerima surat dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengenai usulan pemberhentian dan pengangkatan jabatan Kapolri pada 30 September 2026.

Adapun, dalam uji kelayakan yang dilaksanakan Komisi III DPR, tepat sebelum rapat paripurna berlangsung. Hasilnya Komisi III DPR menyetujui Suyudi sebagai Kapolri secara aklamasi.

Komisi III DPR RI menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Bayu menjadi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, dalam keputusan hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan keputusan itu sudah mendapat persetujuan dari para fraksi partai politik, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), dan pimpinan DPR RI.

"Kita langsung saja, apakah secara aklamasi dapat disetujui?" tanya Habiburokhman yang dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR RI yang hadir, dikutip dari Antara.

Dengan persetujuan itu, dia mengatakan uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI telah selesai. Menurut dia, hasil keputusan Komisi III DPR RI itu akan langsung dibawa ke tingkat Rapat Paripurna DPR RI.

Uji kelayakan juga digelar sehari setelah pimpinan DPR RI menerima Surat Presiden (Surpres) dari Presiden RI Prabowo Subianto mengenai usulan pemberhentian dan pengangkatan jabatan Kapolri sehari sebelumnya, yakni Rabu, 30 September 2026.

DPR RI menerima Surat Presiden (Surpres) perihal permohonan uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri. Dengan surat itu, Komisi III DPR RI pun menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Kapolri usulan Presiden.

"Pimpinan DPR mendapatkan surat dari Presiden dan Ketua DPR. Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memimpin rapat.

Di kesempatan tersebut, Suyudi mengangkat visi "Polri Bersama Masyarakat". Ia mengatakan Astacita yang digagas Presiden Prabowo Subianto menempatkan reformasi politik hukum dan birokrasi, pemberantasan korupsi dan narkoba, penguatan keamanan nasional, serta pembangunan sumber daya manusia.

Hal itu, kata dua, merupakan agenda yang sangat berkaitan dengan tugas Polri. Namun, dia memastikan Polri tidak mengambil alih fungsi kementerian atau lembaga lain.

"Peran Polri adalah menjaga ruang aman bagi pembangunan, memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, mencegah gangguan, dan menindak tindak pidana sesuai kewenangan," ucap Suyudi, dikutip dari Antara.

Suyudi, lulusan Akpol 1994 ini berpengalaman spesialis di dalam bidang reserse. Jabatan terakhir jenderal bintang 3 ini adalah Kepala Kepolisian Daerah Banten.

Spesifikasi karier Suyudi adalah di Bidang Reserse dan Kriminal (Resmob, Jatanras, hingga Bareskrim Polri). Ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Metro Jaya pada 2023–2024, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten pada 2024–2025, dan jabatan terakhir adalah sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 25 Agustus 2025 hingga 30 September 2026.

Adapun aktivitas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, terpantau terakhir pada Selasa, 29 September 2026, mengisi kuliah umum di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Mengutip Antara, Listyo memaparkan mengenai mempersiapkan diri menghadapi perkembangan teknologi berbasis kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).

0 comments

    Leave a Reply