Perayaan Idul Adha, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan | IVoox Indonesia

May 11, 2025

Perayaan Idul Adha, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan

Screenshot_2023-06-28-11-05-11-15_1c337646f29875672b5a61192b9010f9

IVOOX.id - Polda Metro Jaya meniadakan aturan ganjil genap selama tiga hari dari Rabu-Jumat (28-30/6/2023). Hal ini diterapkan terkait perayaan Idul Adha di ibu kota.

Informasi ini disampaikan oleh Polda Metro Jaya melalui akun Instagram resminya @tmcpoldametro.

"Informasi pemberlakuan Ganjil Genap pada tanggal 28 - 30 Juni 2023, Dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1444 Hijiriah ditiadakan," tulis akun tersebut , Rabu (28/6/2023).

Peniadaan aturan ganjil genap dilakukan berdasar Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 tahun 2022, Nomor 3 tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Kemudian, berdasarkan Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Sementara, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, untuk dihari libur nasional penerapan ganjil genap di Jakarta akan ditiadakan.

"Pokoknya libur nasional.memang tidak ada gage (Ganjil Genap). Kita ikuti saja sesuai ketentuan," ujar dia kepada wartawan.

Serta, menurut dia mengenai pelaksanaan cuti bersama juga sudah ditentukan oleh Pemerintah.

"Cuti bersama kan libur nasional yang ditentukan oleh pemerintah.Lima hari berturut-turut (28 Juni 2023 sampai 2 Juli 2023)," jelasnya.

Sebagai informasi, Pemerintah telah menetapkan 28 dan 30 Juni 2023 menjadi cuti bersama Idul Adha 1444 H. Sementara libur hari raya Kurban atau 10 Zulhijah 1444 H, jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023.

Ketentuan perubahan libur dan cuti bersama Idul Adha 2023 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 624, 2, dan 2 Tahun 2023, yang diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan PANRB Abdullah Azwar Anas.

0 comments

    Leave a Reply