Penyidik SPORC Kalimantan Tetapkan Tersangka Penyelundupan Gading Gajah Dari Malaysia

IVOOX.Id, Samarinda - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan melalui Penyidik Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Seksi Wilayah 2 Samarinda, pada hari Rabu (11/12/2019) menetapkan CM (51 tahun) sebagai tersangka kasus penyeludupan 4 (empat) potong gading gajah dari Keningau, Sabah Malaysia ke Kabupaten Nunukan Propinsi Kalimantan Utara Indonesia. Sebelumnya pada hari Senin, (9/12/2019), pelaku ditangkap oleh Bea Cukai Nunukan yang terdeteksi di Pelabuhan Tunontaka Nunukan.
Tersangka ditahan di Polres Bulungan, sedangkan barang bukti berupa 4 (empat) potong gading gajah dan 1 (satu) buah koper warna abu-abu gelap diamankan di Kantor Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Samarinda.
Penyidik KLHK menjerat tersangka dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang RI Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda 100 juta rupiah.
Pada hari Senin (9/12/2019), Sekitar pukul 14.30 WITA, Petugas Bea dan Cukai Nunukan melakukan pemeriksaan barang-barang yang berasal dari Tawao, Malaysia di Pelabuhan International Tunontaka Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara. Dari hasil pencitraan mesin X-Ray, terdapat benda yang mencurigakan yang disimpan dalam koper berwarna abu-abu gelap, kemudian koper berwarna abu abu gelap tersebut disisihkan untuk dilakukan pemeriksaan.
Sebelum dilakukan pemeriksaan, buruh yang membawa koper tersebut memanggil pemilik koper. Kemudian datang seseorang yang mengaku sebagai pemilik koper berwarna abu abu gelap tersebut. Pemeriksaan disaksikan oleh pemilik barang dan kemudian ditemukan 4 (empat) buah gading gajah yang dibalut ban hitam didalam koper warna abu abu tersebut.
Petugas melakukan penindakan berupa penegahan terhadap 4 (empat) buah gading gajah dan diserahkan ke Balai Gakkum untuk diamankan. Kemudian Penyidik Balai Gakkum Kalimantan melakukan koordinasi untuk meminta bantuan penangkapan dan penahanan ke Direskrimsus Polda Kalimantan Utara sesuai dengan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selanjutnya Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan melakukan proses penegakan hukumnya.
Terungkapnya kasus ini merupakan kerjasama dan sinergitas yang telah terjalin baik antara Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan dengan Bea dan Cukai Nunukan, Polda Kalimantan Utara dan BKSDA Kalimantan Timur.

0 comments