DPR Setujui 248 RUU masuk Prolegnas 2020 dan 50 RUU Jadi Prioritas

IVOOX.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui sebanyak 248 Rancangan Undang-undang (RUU) yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2020-2024. Dari jumlah itu, sebanyak 50 RUU turut disepakati untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020.
Keputusan itu diambil DPR melalui rapat paripurna ke-5 tahun sidang 2019-2020 yang digelar di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Selasa (17/12).
"Apakah laporan Baleg DPR RI tentang Prolegnas 2020-2024 dapat disetujui?," kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/12), seperti dilansir antara.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ibnu Multazam menjelaskan dalam Rapat Kerja Baleg dengan Menkumham pada 5 Desember 2019 mengagendakan mendengarkan pendapat mini fraksi dan menyetujui sebanyak 248 RUU masuk dalam Prolegnas 2020-2024.
"Raker Baleg tersebut menyetujui untuk melanjutkan hasil pembahasan penyusunan prolegnas untuk ditetapkan dalam rapat paripurna DPR RI hal-hal yang disepakati dalam rapat kerja," ujar Ibnu Multazam.
Dia menjelaskan, dari 248 RUU tersebut, sebanyak 24 RUU "carry over" dari periode lalu antara lain tiga usulan pemerintah yaitu RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Materai, RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan RUU tentang perubahan atas undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Dia mengatakan RUU yang masuk dalam daftar RUU kumulatif terbuka antara lain RUU tentang Perkoperasian, RUU tentang Mahkamah Konstitusi dan RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
Ibnu Multazam mengatakan untuk Prolegnas prioritas 2020 penetapannya ditunda pada masa persidangan Kedua Tahun Sidang 2019-2020 berdasarkan masukan dan pandangan beberapa fraksi dan anggota DPR RI.

0 comments