Penyaluran BBM di Bali Lampaui Konsumsi Normal | IVoox Indonesia

Penyaluran BBM di Bali Lampaui Konsumsi Normal

Gubernur Bali I Wayan Koster
Gubernur Bali I Wayan Koster (kanan) dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra (dua dari kanan) mengamati petugas SPBU mengisi BBM ke kendaraan pelanggan di wilayah Bali. ANTARA/HO-PT Pertamina Patra Niaga

IVOOX.id – Pertamina Patra Niaga menyatakan telah menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) ke Bali jauh di atas rata-rata konsumsi normal harian untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Dalam artian sudah melebihi kebutuhan konsumsi Bali rata-rata dengan tujuan menyerap kebutuhan yang sebelumnya tidak tersedia di SPBU," kata Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi di Denpasar, Jumat (16/10/2026), dikutip dari Antara.

Adapun konsumsi normal harian untuk produk Pertalite di seluruh wilayah Provinsi Bali sendiri biasanya hanya berkisar di angka 2,2 juta liter setiap harinya.

Namun dalam tiga hari terakhir, volume penyaluran dari terminal menuju ke SPBU tercatat sudah mencapai 3 juta liter per hari.

Ahad menyebut, angka tersebut menunjukkan adanya kelebihan penyaluran sebanyak 800.000 liter lebih tinggi dari rata-rata konsumsi normal harian masyarakat Bali.

Pasokan ekstra tersebut sengaja digelontorkan untuk mengompensasi kekurangan serta mengamankan ketersediaan energi bagi masyarakat yang sempat kesulitan memperoleh bahan bakar.

Namun anehnya, meski Pertamina memberi pasokan BBM melampaui batas normal, realitas di lapangan menunjukkan antrean kendaraan masih tetap mengular di berbagai SPBU.

Pertamina menyadari kondisi tersebut memicu kekhawatiran khusus terkait potensi adanya penyalahgunaan BBM oleh oknum yang memanfaatkan situasi di tengah masyarakat.

"Jadi masyarakat yang diprioritaskan memang pengguna langsung, bukan untuk diperjualbelikan kembali," ujarnya.

Pihaknya berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama mengawasi ketertiban pembelian agar pasokan BBM terutama subsidi benar-benar tepat sasaran.

Untuk mempercepat penyelesaian antrean BBM dan potensi pelanggaran di lapangan, Pertamina bersama Pemprov Bali telah menggelar rapat koordinasi dan memutuskan sejumlah kebijakan strategis.

Salah satunya adalah meningkatkan pasokan BBM hingga mencapai 48 juta liter yang tersimpan di terminal Sanggaran dan terminal Manggis Karangasem hingga 17 Oktober 2026.

Jumlah cadangan tersebut diklaim mampu mencukupi seluruh kebutuhan masyarakat Bali hingga 14 sampai 15 hari ke depan.

Selain itu, Pertamina juga memperpanjang jam layanan operasional SPBU menjadi 24 jam penuh pada 66 titik yang tersebar di 42 lokasi di Denpasar dan 24 lokasi di Badung.

Dalam proses pengisian di SPBU, pembatasan volume juga diberlakukan maksimal 20 liter untuk kendaraan roda empat dan 3 liter untuk roda dua.

Dan terbaru, Bali menerapkan skema ganjil-genap plat nomor kendaraan mulai tanggal 17 hingga 19 Oktober 2026 berdasarkan Surat Gubernur Bali Nomor B.21/16673/5/Disnaker.ESDM.

Ahad Rahedi menyatakan bahwa aturan pembatasan ini mulai diberlakukan pada hari Sabtu, tanggal 17 Oktober 2026 sampai dengan hari Senin, tanggal 19 Oktober 2026.

"Pengisian BBM dengan menerapkan nomor polisi ganjil dan genap, mulai diberlakukan pada hari Sabtu, tanggal 17 Oktober 2026 sampai dengan hari Senin, tanggal 19 Oktober 2026 dengan menyesuaikan plat nomor ganjil di tanggal 17 dan plat nomor genap tanggal 18," katanya.

Adapun skema operasional ganjil dan genap ini mengharuskan pemilik kendaraan mencocokkan nomor polisi terakhir kendaraannya dengan tanggal berlakunya kebijakan di lapangan.

"Jadi skema menyesuaikan nomor polisi kendaraan yang dimiliki oleh pelanggan dengan tanggal berlakunya hari tersebut," sambungnya menegaskan.

Patokan penentuan nomor ganjil atau genap dilihat secara teliti dari angka paling ujung pada plat nomor kendaraan bermotor.

Pertamina memberlakukan aturan pembatasan pembelian BBM ini secara serentak di seluruh SPBU Pertamina di seluruh wilayah Provinsi Bali.

Selama kebijakan ini berlangsung, pihaknya terus mengevaluasi serta memastikan proses pengawasan dan penertiban antrean di SPBU yang turut melibatkan dukungan penuh dari unsur TNI dan Polri.

Upaya pengamanan distribusi di lapangan didukung oleh penambahan 16 unit mobil tangki serta bantuan 100 personel aktif TNI sebagai operator cadangan di SPBU 24 jam.

Terkait konsumsi normal masyarakat Bali, Pertamina menggunakan data mereka bahwa rata-rata kebutuhan harian untuk Pertalite 2,2 juta liter.

Ahad sekaligus membantah tudingan bahwa stok BBM ke Bali dipotong sejak lama, sebab selama ini angka konsumsi normal selalu dijadikan patokan.

"Informasi tersebut tidak bisa dipastikan sumber dan kebenarannya, seluruh proses pengiriman sesuai dengan kebutuhan di wilayah provinsi masing-masing, karena kalau kita bicara stok tentunya Pertamina Patra Niaga bicara nasional,” tuturnya.

Bupati/Wali Kota Diminta Bentuk Satgas

Gubernur Bali Wayan Koster melalui surat nomor B.21.500.1/16672/V/Disnaker.Esdm meminta para bupati dan wali kota di daerah ini, agar segera membentuk Satuan Tugas Pemantauan dan Pengawasan Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi pada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

"Langkah ini diambil dalam rangka menjaga penyaluran BBM bersubsidi yang tepat sasaran, tepat volume, dan tepat manfaat," kata Wayan Koster, di Denpasar, Sabtu (17/10/2026), dikutip dari Antara.

Arahan tersebut juga dikeluarkan untuk mengantisipasi terjadinya antrean BBM panjang serta praktik rekayasa oknum tertentu dalam pengisian BBM di SPBU, sekaligus menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dalam instruksi tersebut lebih rinci meminta kepala daerah dalam membentuk satuan tugas melibatkan unsur TNI dan Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Hiswana Migas, serta PT Pertamina Patra Niaga.

"Satuan tugas yang dibentuk ini nantinya bertugas untuk melakukan pemantauan dan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi, agar benar-benar tepat sasaran, tepat volume, dan tepat manfaat," ujarnya.

Selain pengawasan umum, satgas juga diinstruksikan untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum yang melakukan berbagai bentuk rekayasa dalam pengisian BBM bersubsidi di SPBU.

"Pemeriksaan mencakup tindakan oknum yang memodifikasi tangki BBM kendaraan untuk menambah kapasitas volume, menggunakan pelat nomor polisi kendaraan yang ilegal, hingga bentuk kecurangan lainnya yang dimaksudkan untuk memperoleh BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan," kata Koster.

Satuan tugas juga bertugas memastikan penerapan pembatasan kuota pengisian BBM bersubsidi sesuai dengan kriteria kendaraan yang telah ditentukan pada saat terjadi antrean panjang.

Termasuk, mekanisme pembatasan pengisian BBM berikutnya setelah pemakaian minimal 70 persen dari pengisian terdahulu berdasarkan data pembelian terakhir dengan mencatat odometer sesuai spesifikasi kendaraan.

"Pengawasan ini penting dilakukan agar kendaraan yang sudah memenuhi kuota tidak memicu antrean panjang atau padat pada area sekitar SPBU," kata Gubernur Bali itu lagi.

Pemerintah daerah kabupaten/kota bersama instansi terkait juga diinstruksikan untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan tanpa pandang bulu.

“Kami menginstruksikan pemberian sanksi administratif berupa teguran, surat peringatan hingga pencabutan izin dan atau menyerahkan kepada aparat penegak hukum untuk menjatuhkan sanksi kepada pengelola SPBU atau pemilik kendaraan yang terbukti melakukan atau memenuhi unsur pelanggaran secara berulang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya lagi.

0 comments

    Leave a Reply