Pengungkapan Tindak Pidana Pertambangan Ilegal di Banten
Seorang jurnalis mengambil gambar barang bukti ekskavator hasil tindak pidana pertambangan ilegal di Kantor PUPR Provinsi Banten, Kota Serang, Banten, Kamis (4/12/2025). Polda Banten berhasil mengungkap 10 kasus penambangan ilegal yang terdiri dari lima kasus galian C dan lima kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Tangerang selama periode Oktober-November 2025 serta mengamankan delapan orang tersangka. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas


0 comments