Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Premanisme di Banten
Polisi menggiring tersangka usai dihadirkan dalam pengungkapan kasus tindak pidana penghasutan dan perusakan dengan ancaman kekerasan di Mapolda Banten, Kota Serang, Banten, Senin (30/6/2025). Polda Banten mengamankan tujuh orang tersangka dalam kasus tindak pidana penghasutan, perusakan, dan ancaman kekerasan yang terjadi di proyek PT Lotte Chemical Indonesia, Kota Cilegon karena disebut mengganggu iklim investasi serta ketertiban umum, dengan ancaman hukuman pidana paling lama sembilan tahun penjara. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto

0 comments