Pemerintah Tetapkan 10 Komoditas Mendapat Relaksasi Impor

IVOOX.id – Pemerintah telah menetapkan relaksasi impor terhadap 10 kelompok komoditas melalui penerbitan Permendag Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan impor secara umum dan delapan Permendag lainnya yang mengatur secara khusus untuk setiap klaster komoditas.
Diketahui pemerintah melakukan deregulasi dengan mencabut Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo. Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Sebagai gantinya, Pemerintah telah menerbitkan Permendag Nomor 16 Tahun 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, komoditas yang mendapat relaksasi mencakup produk kehutanan (khususnya kayu untuk bahan baku industri), bahan baku pupuk bersubsidi, bahan bakar lain, bahan baku plastik, sakarin dan siklamat (pemanis industri), bahan kimia tertentu, mutiara, food tray, alas kaki, serta sepeda roda dua dan tiga.
"Seluruh proses penyusunan kebijakan telah dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai usulan dari seluruh stakeholder terkait termasuk dari Kementerian/Lembaga dan asosiasi," ujar Airlangga dalam Konferensi Pers Senin (30/6/2025).
Airlangga mengatakan, peraturan tersebut akan mulai berlaku 60 hari sejak diundangkan, guna memastikan kesiapan implementasi dari segi sistem pelayanan maupun kesiapan regulasi pendukung.
Melalui reformasi kebijakan ini, Airlangga berharap dapat menciptakan kepastian hukum, memberikan kemudahan dalam proses usaha, serta meningkatkan daya saing industri nasional ke depan.
"Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam mendorong ease of doing business secara konkret di seluruh wilayah Indonesia," katanya.
Menurut Airlangga pemerintah terus melakukan penguatan ekosistem kemudahan berusaha dan daya saing nasional, di antaranya melalui upaya deregulasi di sektor perdagangan. Langkah ini kata dia merupakan bagian dari reformasi struktural untuk memperkuat iklim usaha nasional dan mempercepat proses perizinan, serta diharapkan dapat menghilangkan hambatan teknis dan birokrasi yang selama ini dinilai memperlambat alur logistik dan aktivitas bisnis.
Paket deregulasi dimaksud mencakup dua aspek utama yakni relaksasi kebijakan impor dan penyederhanaan perizinan usaha di sektor perdagangan.
“Kebijakan ini merupakan salah satu kebijakan deregulasi untuk menindaklanjuti arahan Bapak Presiden, terutama untuk menghadapi ketidakpastian terkait dengan perkembangan trade dan perekonomian global,” katanya.

0 comments