Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Gas Elpiji
Petugas memindahkan barang bukti saat pengungkapan kasus penyalahgunaan gas elpiji di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten, Kamis (17/9/2026). Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan gas elpiji tiga kilogram bersubsidi yang disuntikkan ke dalam tabung elpiji non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp159 juta dan mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti berupa 910 unit tabung gas elpiji, 35 unit regulator, empat unit mobil dan dua unit timbangan. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar


0 comments