KPK Geledah Ruangan Tiga Dirjen dan Direktorat Kementerian ATR/BPN, Sita Dokumen Terkait Layanan | IVoox Indonesia

KPK Geledah Ruangan Tiga Dirjen dan Direktorat Kementerian ATR/BPN, Sita Dokumen Terkait Layanan

Tim penyidik KPK
Tim penyidik KPK keluar salah satu gedung di Kantor Kementerian ATR/BPN dengan membawa tiga koper, di Jakarta, Kamis (17/9/2026) malam. ANTARA/Harianto

IVOOX.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen terkait layanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) seusai menggeledah ruangan tiga direktur jenderal dan beberapa direktorat pada kementerian tersebut.

“Untuk barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/9/2026), dikutip dari Antara.

Budi mengatakan KPK akan menganalisis maupun mengekstrak barang bukti-barang bukti kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN tersebut.

“Dengan demikian, menjadi terang bagaimana konstruksi serta siapa saja pihak-pihak yang punya peran krusial, baik pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ataupun pihak-pihak lain,” katanya.

Budi mengatakan salah satu ruangan dirjen yang digeledah adalah ruangan Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri.

Adapun Lampri merupakan salah satu tersangka dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Untuk dua ruangan dirjen lainnya, yaitu ruangan Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang atau SPPR, kemudian di ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah atau PHPT,” katanya melanjutkan.

Saat ini, Virgo Eresta Jaya menjabat sebagai Dirjen SPPR Kementerian ATR/BPN, sedangkan Asnaedi merupakan Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN.

Sementara itu, Budi menjelaskan KPK menggeledah ruangan tiga dirjen dan sejumlah direktorat Kementerian ATR/BPN dalam rangka melengkapi alat bukti.

“Untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini karena memang selain suap yang dilakukan oleh Summarecon selaku pihak swasta, ada dugaan penerimaan lainnya dalam jumlah yang cukup besar,” jelasnya.

Terpisah, Kementerian ATR)/ BPN membenarkan tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di tiga ruangan pada Kamis, 17 September2026.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Karo Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN Uunk Din Parunggi mengatakan penggeledahan oleh penyidik KPK mulai dilakukan sejak siang di lingkungan kantor kementerian tersebut.

Ia menyebutkan tiga ruangan yang diperiksa penyidik KPK berada di lantai tiga, lantai enam, serta ruang Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR).

"Ruangan yang diperiksa di antaranya di lantai tiga dan lantai enam, serta ruang PPTR," kata Uunk, Kamis (17/9/2026) malam, dikutip dari Antara.

Menurut Uunk, ketiga ruangan tersebut tersebar di beberapa gedung berbeda dalam kompleks Kementerian ATR/BPN yang menjadi lokasi penggeledahan terkait perkara yang sedang ditangani KPK.

Namun demikian, Uunk belum menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai barang atau dokumen yang dibawa oleh tim penyidik KPK setelah melakukan pemeriksaan di sejumlah ruangan tersebut. Termasuk ruangan siapa saja yang digeledah oleh tim penyidik KPK.

Sebelumnya, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keluar dari salah satu gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Jakarta, Kamis, 17 September 2026, malam, dengan membawa tiga koper.

Mengutip Antara, rombongan penyidik KPK keluar dari gedung Kementerian ATR/BPN sekitar pukul 18.23 WIB, setelah menjalankan rangkaian kegiatan penggeledahan di gedung yang menjadi tempat berkantor Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN terkait penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon.

Pantauan di lokasi menunjukkan tiga koper tersebut masing-masing dibawa oleh tiga orang, terdiri atas dua pria dan seorang wanita yang berjalan bersama rombongan penyidik.

Terpantau lebih dari 10 orang terlihat keluar dari lift gedung dan berjalan menuju area lobi tempat tiga kendaraan telah terparkir untuk membawa rombongan meninggalkan lokasi.

Sejumlah awak media yang sejak siang menunggu di depan lobi gedung tersebut mengabadikan momen keluarnya rombongan tim penyidik KPK.

KPK Dalami Setoran Rp10 miliar untuk Orang Kepercayaan Nusron Wahid

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami setoran Rp10 miliar pada 7 September 2026 kepada Arif Sugiyanto selaku terduga orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

"Ini masih kami dalami dari pihak siapa," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/9/2026), dikutip dari Antara.

Budi mengatakan KPK sejauh ini menduga mantan Bupati Kebumen tersebut terlibat dalam dugaan penerimaan uang terkait rotasi, promosi, atau mutasi jabatan, serta layanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

"ARF (Arif) ini kan ada di klaster kedua ya terkait dengan dugaan penerimaan lainnya," katanya.

Ketika ditanya bentuk rotasi, promosi, atau mutasi jabatan yang diduga dikorupsi oleh Arif bersama tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Budi mengatakan bahwa hal tersebut belum dapat diungkap kepada publik pada saat ini.

Nanti kami akan update," ujarnya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.

OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

0 comments

    Leave a Reply