Pengamat Sebut Wamen Tak boleh Tangkap Jabatan Sebagai Komisaris BUMN | IVoox Indonesia

July 18, 2025

Pengamat Sebut Wamen Tak boleh Tangkap Jabatan Sebagai Komisaris BUMN

Pengamat hukum dan pembangunan, Hardjuno Wiwoho
Pengamat hukum dan pembangunan, Hardjuno Wiwoho (ANTARA/HO)

IVOOX.id – Pengamat hukum dan pembangunan dari Universitas Airlangga Hardjuno Wiwoho berpendapat bahwa aturan untuk tidak boleh merangkap jabatan pada prinsipnya sama antara menteri dan wakil menteri (wamen).

Sebab, kata dia, menteri dan wamen merupakan satu paket kekuasaan eksekutif, sehingga jika seorang menteri dilarang merangkap sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maka larangan itu secara prinsip juga harus berlaku bagi wakil menterinya.

“Wakil menteri bukan jabatan yang independen. Ia bukan pejabat politik otonom yang punya garis komando sendiri, dia perpanjangan tangan menteri," kata Hardjuno dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (14/7/2025), dikutip dari Antara.

Hardjuno mengingatkan bahwa larangan rangkap jabatan bagi pejabat eksekutif negara sebenarnya sudah diatur secara tegas dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.

Ia merujuk antara lain pada Pasal 23 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang menyatakan bahwa menteri dilarang merangkap sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta.

“Pasal ini terang benderang, tidak multitafsir. Karena jabatan wakil menteri adalah bagian dari struktur kementerian dan pembantu presiden, maka semestinya terikat pula pada semangat dan norma dalam undang-undang ini,” ujarnya.

Selain itu, dirinya juga menyoroti Pasal 17 huruf a UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang melarang pelaksana pelayanan publik dari instansi pemerintah merangkap jabatan di organisasi usaha.

Sementara itu, lanjut dia, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan secara khusus menekankan larangan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan berbagai tugas pemerintahan.

Lebih jauh, ia juga mengingatkan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang mempertegas larangan menteri merangkap jabatan.

“Putusan MK ini menunjukkan bahwa semangat konstitusi kita tidak pernah membenarkan penumpukan kekuasaan administratif dan korporatif dalam satu tangan,” kata Hardjuno menambahkan.

Hardjuno pun membandingkan situasi di Indonesia dengan negara-negara yang lebih maju dalam hal tata kelola pemerintahan.

Ia mencontohkan di Prancis, di mana sejak 2014 telah diberlakukan pembatasan tegas atas praktik cumul des mandats atau rangkap jabatan oleh pejabat publik.

Di sana, dikatakan bahwa pejabat yang duduk di parlemen tidak lagi boleh merangkap jabatan di pemerintahan daerah atau institusi eksekutif lainnya karena dinilai merusak profesionalitas dan membuka ruang konflik kepentingan.

Sementara di kawasan Asia Tenggara, lanjut dia, Vietnam dan Malaysia justru menunjukkan kemauan politik yang kuat untuk memperbaiki sistem.

Dijelaskan bahwa Vietnam memperketat pemisahan jabatan publik dan jabatan di perusahaan milik negara sejak terjadinya sejumlah skandal korupsi.

Begitu pula dengan Malaysia yang belajar dari krisis 1MDB dan sejak 2023 mulai melarang menteri merangkap sebagai ketua perusahaan BUMN.

Lebih dari sekadar regulasi, dia menilai persoalan rangkap jabatan menyentuh inti dari integritas pemerintahan. Ia menegaskan bahwa jabatan publik merupakan amanah, bukan ruang akumulasi posisi dan fasilitas.

“Negara tidak kekurangan orang cakap. Tapi kalau jabatan publik dijadikan alat bagi segelintir elite untuk menumpuk kekuasaan, maka republik ini sedang menyimpang dari arah semestinya,” tuturnya.

0 comments

    Leave a Reply