Pengamat Sebut Pelunasan Utang BLBI Pemerintah Tak Hapus Utang Obligor dan Debitur

IVOOX.id – Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho menyatakan penyelesaian surat utang pemerintah tidak otomatis menghapus persoalan piutang negara terhadap obligor dan debitur dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Berdasarkan data yang disampaikan pemerintah dalam perkara di Mahkamah Konstitusi (MK), hingga 3 November 2024, nilai pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI baru mencapai sekitar Rp39,32 triliun dari target sekitar Rp110 triliun.
"Jangan kemudian istilah 'BLBI lunas' menimbulkan persepsi seolah seluruh kewajiban, beban negara, dan hak tagih negara yang lahir dari kasus BLBI juga sudah selesai. Itu dua persoalan yang harus dibedakan,” kata Hardjuno dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (22/9/2026), dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan surat utang yang dimaksud merupakan kewajiban pemerintah kepada BI yang lahir dalam rangka penanganan krisis 1997–1998.
Pelunasan kewajiban pemerintah tersebut, sambung dia, berbeda dengan hak tagih negara kepada obligor dan debitur BLBI yang selama ini dikejar pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara (Satgas) BLBI.
Ia meminta pemerintah harus menjelaskan secara terang apa yang dimaksud dengan “lunas” agar publik tidak menangkap kesan bahwa seluruh persoalan BLBI telah selesai.
Kementerian Keuangan, kata dia, perlu memisahkan secara tegas antara pelunasan instrumen surat utang pemerintah dengan penyelesaian hak negara terhadap obligor maupun debitur BLBI.
Menurutnya, publik perlu mendapat penjelasan mengenai perjalanan kewajiban tersebut sejak krisis, termasuk berbagai restrukturisasi surat utang yang pernah dilakukan.
Dikatakan bahwa catatan pemerintah menunjukkan dalam penanganan krisis, diterbitkan sekitar Rp422,63 triliun obligasi rekap pada 1999–2001 serta sekitar Rp218,3 triliun surat utang kepada BI dalam rangka BLBI dan program penjaminan.
Sejumlah surat utang kepada BI, lanjut dia, beberapa kali direstrukturisasi, termasuk SRBI-01 yang pernah dijadwalkan beramortisasi hingga 2043.
"Jadi, yang diperlukan bukan sekadar kata 'lunas', tetapi rekonsiliasi lengkap berupa berapa pokok yang diterbitkan, berapa bunga yang telah dibayar, berapa yang direstrukturisasi, dan dari sumber apa pembayaran akhirnya dilakukan," tutur mantan Staf Ahli Utama Pansus BLBI DPD RI itu.
Hardjuno berpendapat keterbukaan tersebut diperlukan agar penyelesaian surat utang pada Agustus 2026 benar-benar menjadi momentum menutup kewajiban pemerintah tanpa sekaligus menutup upaya negara mendapatkan kembali haknya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menyatakan pemerintah telah melunasi seluruh utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI) sebesar Rp218,3 triliun.
Suahasil mengatakan pelunasan tersebut dilakukan pada 24 Agustus 2026 dan menandai berakhirnya kewajiban pemerintah kepada BI yang berasal dari penerbitan obligasi dalam penanganan krisis keuangan 1997-1998.
"Pada akhir bulan lalu, kita telah berhasil menyelesaikan pembayaran utang obligasi BLBI kepada Bank Indonesia," ujar Suahasil di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9/2026), dikutip dari Antara.
Menurutnya, obligasi BLBI tersebut diterbitkan pemerintah sekitar tiga dekade lalu sebagai bagian dari penanganan krisis ekonomi 1997-1998. Kewajiban tersebut kemudian secara rutin dibayarkan pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada BI.
Suahasil menjelaskan pembayaran terakhir dilakukan menggunakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari sisa surplus BI.
Menurutnya, surplus yang diperoleh BI dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, sesuai ketentuan, dapat disetorkan kepada kas negara dan dicatat sebagai PNBP. Penerimaan tersebut kemudian digunakan untuk menyelesaikan kewajiban pemerintah atas obligasi BLBI.
"Utang obligasi yang Rp218,3 triliun itu sudah selesai, sudah tuntas kita bayar," tegasnya.
Ia menilai penyelesaian utang tersebut menjadi catatan penting dalam sejarah pengelolaan ekonomi Indonesia karena menutup kewajiban pemerintah kepada BI yang muncul akibat krisis 1997-1998.
"Dengan demikian, kita betul-betul menutup lembaran sejarah penerbitan obligasi penanganan krisis tahun 1997-1998 yang diselesaikan di masa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto," katanya.


0 comments