Penebangan Pohon di Trotoar Langgar Hukum | IVoox Indonesia

May 10, 2025

Penebangan Pohon di Trotoar Langgar Hukum

tebang pohon
Kondisi pohon angsana yang ditebang di trotoar Cikini, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019). ANTARA/Livia Kristianti/am.

IVOOX.id, Jakarta - Langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menebang pohon pada proyek revitalisasi trotoar dinilai telah menyalahi aturan hukum

."Saya pikir itu salah dan melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata Analis Kebijakan Transportasi dari Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan, di Jakarta, Senin (4/11).

Peraturan tersebut mengatur tentang upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan hidup. "Gak tahu apa itu pejalan kaki kepanasan semua. Itu udah kurang hijau, malah ditebang lagi kan ngaco," ujarnya, seperti dilansir Antara.

Pihaknya juga mengkritisi pernyataan Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta Marco Kusumawijaya yang menyebut penebangan pohon atas permintaan masyarakat sebab akar penunjang pohon rapuh. "Kalau pohonnya rapuh, itu harusnya dikasih pagar dan dilindungi. Ini kan sama seperti (ungkapan) kalau kuku panjang, dipotong kukunya, jangan potong jarinya," kata Tigor.

Tigor menyebutkan DKI Jakarta memiliki kemampuan finansial untuk membeli alat berat yang berfungsi untuk merelokasi pohon. "Bisa juga, kalau masih bisa dipertahankan ya dipertahankan, kalau gak bisa itu dipindahkan dirawat nanti diganti sama pohon lain. DKI mampu beli," katanya.

Dari hasil pengamatan batang pohon yang ditebang di Cikini, kata Tigor, strukturnya masih tampak kokoh. "Ini kan gak jelas main tebang kayak gitu. Kalau saya liat bekas potongannya kayaknya masih bagus dan masih kokoh," ujarnya.


0 comments

    Leave a Reply