Pencemaran Zat Radioaktfi Cesium-137 di Cikande, Ketua DPR: Harus Dievaluasi, Tak Boleh Terjadi Lagi

IVOOX.id – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan DPR melalui komisi-komisi terkait akan melakukan fungsi pengawasan dan menekankan pentingnya evaluasi agar kasus pencemaran zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137) seperti yang terjadi di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, tidak terulang lagi.
“Terkait dengan Cesium yang tadi menjadi masalah di Cikande, tentu saja kami akan melakukan fungsi pengawasan dengan komisi yang terkait. Ada komisi lingkungan hidup, komisi industri dan lain sebagainya, nanti untuk bisa mengawasi,” kata Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Sebagai informasi, Komisi IV DPR menangani isu lingkungan hidup di bidang pertanian dan kelautan, sedangkan Komisi XII membidangi energi serta sumber daya mineral. Sementara Komisi VII memiliki lingkup tugas di sektor perindustrian.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq resmi menetapkan cemaran Cs-137 di Cikande sebagai kejadian khusus cemaran radiasi pada Selasa, 30 September 2025. Status tersebut membuat akses keluar masuk barang dan kendaraan di kawasan industri tersebut kini diawasi ketat tim gabungan.
Cesium-137 sendiri merupakan zat radioaktif berbahaya yang bisa mencemari makanan dan berdampak pada kesehatan manusia. Paparan radiasi Cs-137 dapat menyebabkan kerusakan organ, gangguan sel, hingga meningkatkan risiko kanker.
Penemuan kasus ini berawal dari penolakan ekspor udang beku Indonesia di beberapa pelabuhan besar Amerika Serikat pada Agustus lalu. Otoritas setempat mendeteksi adanya radiasi pada kontainer yang memicu investigasi lintas lembaga di dalam negeri. Dari hasil penelusuran, Cs-137 ternyata tidak berasal dari laut atau tambak, melainkan dari aktivitas industri logam.
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menjelaskan bahwa Cs-137 adalah zat buatan yang biasa digunakan di sektor industri, misalnya untuk mengukur aliran cairan atau ketebalan bahan. Zat ini tidak terbentuk secara alami di lingkungan dan bila terlepas dapat menimbulkan risiko kesehatan serius.
Selain udang beku, Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) juga melaporkan adanya kontaminasi Cs-137 pada cengkeh asal Indonesia. Namun kadar radiasi pada cengkeh masih dinyatakan dalam batas aman.
Puan menegaskan bahwa kasus pencemaran lingkungan seperti di Cikande tidak boleh terulang. Ia meminta evaluasi menyeluruh serta langkah antisipasi agar kejadian serupa bisa dicegah.
“Dan itu tidak boleh terjadi lagi dan harus dievaluasi, dan sekarang ditutup karena itu akan merugikan masyarakat yang berada di situ,” kata Puan.

0 comments