Penanganan Kasus Unjuk Rasa Anarkis di Bali
Polisi menghadirkan sejumlah tersangka saat konferensi pers penanganan kasus unjuk rasa anarkis di Polda Bali, Denpasar, Bali, Selasa (16/9/2025). Polda Bali menetapkan sebanyak 14 orang tersangka yang diduga melakukan pengerusakan bangunan dan kendaraan dinas Polri, penyerangan terhadap polisi, membawa barang berbahaya seperti bom molotov, serta menjarah peralatan polisi saat aksi unjuk rasa yang berujung anarkis di kawasan kantor Mapolda Bali dan DPRD Bali pada 30 Agustus lalu. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

0 comments